drberita.id | Sekira 500 hektar lahan yang diyakini berada dalam kawasan hutan di Dusun Darul Aman, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, diduga diperjualbelikan kepada masyarakat. Lahan itu semula dikuasai dan dikelola oleh CV. Citra Sawit Abadi (CSA).
Pemilik perusahaan tersebut adalah seorang warga etnis Tionghoa yang berasal dari Kota Medan.
Informasi dihimpun, penjualan lahan ini dilakukan karena pemilik CV. CSA yang belum diketahui identitasnya ini, merasa khawatir jika lahan yang diusahainya akan dirampas kembali oleh pemerintah, karena melanggar aturan tentang kehutanan.
Untuk memuluskan penjualan lahan itu, CV. CSA diduga bersekongkol dengan sejumlah orang yang berperan atau bertindak sebagai pemilik lahan dan kemudian menjualnya kepada masyarakat. Sindikat ini menjual lahan itu dengan kisaran harga Rp 50 juta hingga Rp 85 juta per hektar.
BACA JUGA:Puluhan Warga Sibolangit Laporkan BPN dan Polda ke Ombudsman Sumut Gegara PT. NMNDari beberapa salinan dokumen yang diperoleh, tertulis sejumlah nama diketahui di antaranya adalah, Hafrizal Pohan dan Wiratmo Sukito. Meskipun diyakini bertindak secara bersama-sama dalam menawarkan lahan itu kepada masyarakat, namun di dokumen yang diperoleh, keduanya memiliki peran yang berbeda.
Dalam salah satu salinan dokumen yang diperoleh, Hafrizal Pohan berperan seolah-olah dirinya adalah pemegang hak atas lahan. Hal ini terlihat dari sebuah surat pernyataan yang ditandatanganinya. Di salah satu surat itu, Hafrizal menyatakan bahwa dirinya benar ada mengelola atau mengusahai sebidang tanah perkebunan berikut segala yang ada di atasnya di Dusun Darul Aman Timur, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, seluas kitaran 313.900 meter persegi.
Disebutkan dalam surat, tanah itu diperolehnya dengan cara ganti rugi dari seseorang bernama Ong Wtn berdasarkan akta pelepasan hak atas tanah yang dibuat di hadapan notaris di Kota Medan. Di surat itu, bersama Suwardi, Kepala Dusun Darul Aman Timur, Wiratmo Sukito, terlihat membubuhkan tandatangan dalam perannya sebagai saksi.
Dalam salinan lain dengan kop surat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kecamatan Kualuh Hulu, Desa Sukarame, tampak Jalaluddin Silaen sebagai kepala desa juga membubuhkan tandatangan, lengkap dengan stempel desanya.
[br]
Surat itu menerangkan bahwa ada akta pelepasan hak atas tanah dengan pembayaran ganti rugi nomor 124 tanggal 29 Desember 2021 dan dilegalisir oleh Irma Handayani Sembiring, SH, M.Kn, notaris di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Notaris ini belakangan diketahui berkantor di Jalinsum Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan.
Beberapa sumber di areal CV. CSA yang telah diperjualbelikan itu menyebutkan, demikianlah Hafrizal Pohan dan Wiratmo Sukito saling berganti peran dalam menjalankan modusnya menjual lahan tersebut, dengan luasan bervariasi sesuai kemampuan masing masing pembelinya.
Sebut Nama Brigjend Pol Mardiaz Kusin Dwihananto
Wiratmo Sukito, saat dikonfirmasi, Sabtu 10 September 2022, terkesan abai dan tak menanggapi pertanyaan yang dikirimkan ke whatsappnya. Alih-alih menjawab pertanyaan, Wiratmo malah menyarankan wartawan agar tidak hanya mengkritisi dirinya dan kelompoknya, tapi juga mengkritisi pihak lain yang menurutnya juga menguasai kawasan hutan.
BACA JUGA:Anggota Komisi III Desak Kapolri Buktikan Grafis Konsorsium 303 yang Beredar ke Publik"Cuma saran ketua. Yakin kami ketua aktivis lingkungan, tapi kenapa sesudah masyarakat yang mengelola, diributi. Harusnya semua, punya Mardiaz yang di Kuala Beringin. Punya Achi, Bang Arly, Sri Perlak. Punya banyak anggota kepolisian dari Patok 2.000 sampai 8.000, dan masih banyak lainnya. Juga punya jenderal yang saat ini main dengan masyarakat Desa Sei Apung," tulis Wiratmo.
(Redaksi sudah menyesuaikan tanggapan Wiratmo Sukito dengan kaidah penulisan yang baik dan benar, sesuai EYD).
Nama nama yang disebutkan Wiratmo Sukito merupakan nama beberapa tokoh yang cukup populer di Labuhanbatu Utara, bahkan terdapat satu nama yang merupakan jenderal bintang satu Polri.
Diduga nama Mardiaz yang dimaksud Wiratmo Sukito adalah Brigjend. Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto, Kepala Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri yang juga merupakan mantan Wakapolda Sumatera Utara.
[br]
Nama Achi merujuk kepada sosok pengusaha yang juga merupakan Bendahara Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Labura, dan Arly merujuk kepada nama Arly Simangunsong, Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Labura.
BACA JUGA:KPK Sita Aset Korporasi PT. Nindya Karya dan PT. Tuah Sejati Senilai Rp 25 MiliarTidak diketahui apa maksud Wiratmo Sukito menyebut nama nama tokoh tersebut. Penelusuran wartawan, beberapa tokoh itu, termasuk Brigjend Pol Mardiaz Kusin Dwihananto diketahui memang memiliki lahan perkebunan di Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu. Namun tidak diketahui apakah lahan perkebunan milik mereka itu berada dalam kawasan hutan atau tidak.