drberita.id | Sudah hampir 7 bulan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Laot Bangko yang terletak di Kota Subulussalam belum juga menerima izin perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dari Kementerian ATR/BPN Repubik Indonesia.
Belum tau pasti apa masalah yang menghambat izin perpanjangan perusahaan itu, namun diduga rentetan masalah mewarnai perusahan tersebut dua tahun terakhir.
Beberapa LSM, OKP, Dewan Legislatif, Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa yang selama ini getol menyuarakan tentang penolakan izin perpanjangan HGU PT. Laot Bangko, dinilai menjadi penyebab izin tak didapat dari pihak kementerian.
Baca Juga :PMII Desak Penegak Hukum Tangkap Mafia Tanah di Lahan Eks HGU PTPN2
Ketua Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sada Kata (AMM-SK) Muzir Maha pun kembali berencana melaporkan PT. Laot Bangko ke Polda Aceh, terkait dugaan penggarapan lahan di luar HGU. Meski katanya perusahaan itu telah habis masa izinya pada 31 Desember 2019. "Tetap harus kita laporkan demi tegaknya supermasi hukum di negeri ini," tegas Muzir, Sabtu 8 Agustus 2020.
[br]
Muzir juga menilai jika kecerobohan itu juga disebabkan oleh ketidakseriusan Pemerintah Kota Subulussalam dalam hal ini Tim Kelompok Kerja (Pokja) Penyelesaian Sengketa HGU PT. Laot Bangko. Dimana tim pokja terkesan asal-asalan tanpa melihat fakta di lapangan, maka tim pokja juga akan dilaporkan.
Dalam kasus ini semestinya Tim Pokja melakukan inventarisir secara faktual terlebih dahulu sebelum rekomendasi dari pemerintah dikeluarkan, agar seimbang tanpa syarat akan berat sebelah, bukan sekedar berpatok pada opini yang berkembang di masyarkat ataupun bisikan oknum tertentu.
Karena diduga banyak kejanggalan yang mereka rasa khusunya di devisi 5. Muzir menyebutkan bahwa patok HGU lama sudah tidak ada lagi, sudah diganti dengan patok baru. Oleh sebab itu sangat sulit melihat apakah lahan tersebut masih dalam HGU lama atau baru yang direncanakan 4300 hektar, namun mereka menemukan satu patok lama dengan kode BPN LB 38 dimana disekelilingnya telah digarap dan ditanami pohon sawit. Diperkirakan ada ada ratusan hektar.
Baca Juga :Pabrik Kepala Sawit PT Sintong Abadi di Asahan Ditolak, Limbahnya Cemari Lingkungan
Luas HGU yang awalnya 6.818 hektar itu perlu diukur ulang agar persoalan ini terungkap. Bahkan beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS) digarap oleh perusahaan tanpa melihat estika yang ada di kawasan tersebut. Apapun argumenya jika daerah aliran sungai tak boleh dirambah karena itu berbenturan dengan aturan. "Salah satu faktor banjir adalah akibat tergerusnya hutan di hulu sungai," kata Muzir.
[br]
"Kami sudah melakukan peninjauan pada 21 Mei 2020 di lokasi devisi 5 yang kami duga penggarapan itu adalah ilegal, dokumentasi dan titik koordinat sudah kita ambil, fakta ini akan kita sampaikan pada pihak berwajib, juga akan kita tembuskan ke Kompolnas di Jakarta untuk ditindak lanjuti," sambungnya.
Dengan masuknya laporan AMM-SK ke Polda Aceh, Muzir berharap tim dari Polda Aceh turun ke lokasi perkebunan agar persoalan PT. Laot Bangko ini segera tuntas tanpa ada satu pihak pun yang dirugikan. Begitu pula dengan masalah lain seperti tanggung jawab sosial perusahan dan lain sebagainya, agar masyarakat juga mendapakan kemerdekaan di negerinya sendiri.
Muzir menambahkan bila perusahaan perkebunan itu terkesan tidak serius dalam mengusahai perusahaannya, contohnya hingga saat ini kebun plasma yang direncanakan belum juga terealisasikan, begitu pula dengan penggunaan pekerja lokal. Perusahaan diminta tidak asal-asalan dalam memberhentikan pekerja yang notabene merupakan penduduk sekitar.
Baca Juga :Negara Rugi Rp 100 Miliar, Dampos Tampubolon Laporkan Dugaan Korupsi PTPN5 ke Kejaksaan
"Jika tidak bisa diharapkan untuk apa perusahaan itu ada di desa kami, baik distop saja," tegasnya. (art/drb)