LKLH Sumut Desak Wilmar Identifikasi Pasokan Buah Sawit PTPN3

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir072021/_587_LKLH-Sumut-Desak-Wilmar-Identifikasi-Pasokan-Buah-Sawit-PTPN3.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Ketua DPW LKLH Sumut Indra Mingka

drberita.id | Ketua DPW Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara (LKLH Sumut) Indra Mingka mendesak Wilmar Grop agar memantau tantai pasok buah sawit dari Kebun PTPN3 Silau.

"CPO bersih dan minyak sawit ramah lingkungan bersumber dari hasil kebun kelapa sawit yang berkelanjutan, makanya Milwar harus mengidentifikasi buah pasokan dari PTPN3 Sei Silau," ungkap Indra Mingka dalam keterangan tertulis, Kamis 1 Juli 2021.

Baca Juga :Dana Covid-19: Pemprovsu Harus Segera Kembalikan Temuan BPK RI

Menurutnya, perkebunan sawit harus selalu menjaga fungsi lingkungan hidup dan ekosistemnya yang seimbang, sehingga terwujud pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam menjaga keseimbangan alam.

"Perlu kita ketahui pabrik pengolahan kelapa sawit Sei Silau salah satu pemasok CPO ke PT. Multi Nabati Asahan Kuala Tanjung, hal itu dapat kita lihat dari daftar Pemasok PT. MNA Januari - Desembe 2020," katanya.

"Pabrik CPO Sei Silau itu tentunya memperoleh buah sawit dari Kebun PTPN3 Sei Silau. Mari kita telusuri keberadaan lingkungan hidup di Kebun PTPN3 Sei Silau," sambungnya.

Baca Juga :Geledah Kantor PT. BTN Medan, Kejati Sumut Temukan Dokumen Kredit Fiktif Rp 39,5 Miliar

Masih Indra, hasil identifikasi di lapangan yang dilakukan oleh LKLH Sumut pada 12 Juni 2021 menemukan alih fungsi kawasan lindung sempadan Sungai Sei Silau, tepatnya di Afdeling 4 dan Afdeling 5 sudah menjadi Kebun Sawit. Ketika diflooting diperkirakan kawasan sempadan sungai yang dialihfungsikan sekitar lebih kurang 27 hektare.

Berikutnya ketika LKLH Sumut menuju Kantor PTPN3 Sei Silau pada 22 Juni 2021, di tengah perjalanan menemukan anak sungai di tengah kebun di kordinat 2⁰55'05''N 99⁰30'46''E yang memanjang dari Arah Barat (BL) Laut ke Timur Laut (TL). Kondisi Anak Sungai itu juga dialihfungsikan jadi kebun sawit, panjang anak sungai itu lebih kurang 5 Km, diperkirakan areal kawasan lindung yang dialihfungsikan sekitar 7,5 hektare.

Seharusnya, lanjut Indra, kawasan sempadan anak sungai itu dilindungi dan dijadikan kawasan Nilai Konservasi Tinggi (NKT) sesuai Prinsip RSPO dan instrumen lingkungan hidup dan anjuran yang tertuang dalam Surat Keputusan HGU.

Baca Juga :HIMMAH Segel Kantor BBPJN Kementerian PUPR di Sumut

"Kawasan resapan itu berfungsi mengatur tata air, menjaga erosi, menjaga tanah dan habitat dari flora dan fauna" tandasnya.

[br]

Kenyataan, kata Indra, kawan NKT tersebut telah rusak dan habitat flora dan faunanya pun punah.

Buah sawit yang dihasilkan dari Kebun PTPN3 Sei Silau sebahagian ada yang berasal dari merusak lingkungan hidup, yaitu dari kawasan sempadan Sungai Sei Silau dan anak sungai dalam kebun, luasan sekitar 34 hektare. Buah sawit hasil dari merusak lingkungan itu juga masuk untuk diolah di pabrik kelapa sawit Sei Silau lalu dibawah ke PT. MNA.

Baca Juga :Relawan Bobby Nasution Cabut Laporan di Kemenkum HAM Sumut, Ternyata Ini Alasannya

"Untuk memastikan rantai pasok dapat menghasil buah sawit dan CPO yang ramah lingkungan dan tidak dari merusak lingkungan, maka kami minta Wilmar Internasional Limited melalui perwakilan di Indonesia untuk lebih selektif sesuai dengan komitmen NDPE Wilmar yang ditanda tangani 15 November 2019 yang lalu," jelas Indra.

"Kebijakan No. Deforestasi, No. Peat, No. Ekspolitasi (NDPE) artinya Kebijakan Tanpa Deforestasi, Tanpa Gambut, Tanpa Eksploitasi. Tidak Melakukan Pengembangan di Kawasan BernilaiKonservasi Tinggi (NKT) hal ini berlaku untuk rantai pasok Kebun PTPN III Sei Silau," tambahnya.

Untuk itu, LKLH Sumut mendesak Wilmar untuk memantau keberadaan asal buah sawit yang diolah menjadi CPO dari rantai pasok PTPN3 Sei Silau agar benar-benar ramah lingkungan demi mewujudkan kebun dan minyak sawit yang berkelanjutan.

Baca Juga :LKLH Sumut Somasi PTPN3 Sei Silau Diduga Alih Fungsi Kawasan Lindung

"Kita sedang menghadapi diskriminatif sawit oleh Uni Eropa, mari kita tunjukkan pada dunia bahwa Indonesia terus melakukan perbaikan dalam mengahasilkan buah sawit dan minyak sawit yang ramah lingkungkan," seru Indra Mingka.

Penulis
: DR Berita
Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait

Berita

LKLH Sumut Usul Walikot Medan Bentuk BLUD Pengelolaan Sampah

Berita

RSU Sufina Aziz Berangkatkan 10 Karyawan Umroh dan Santuni Anak Yatim

Berita

Polres Simalungun Bebaskan Pencuri 3 Tanda Buah Sawit

Berita

LBH Minta KPK Telusuri Harta Kekayaan SEVP PTPN3

Berita

Pejabat PTPN3 Punya Mobil Dodge Journey, Jeep Wrangler dan Harley Davidson

Berita

Bupati Labura Marah, Penutupan Jalan ke SDN 112286 Kembali Dibuka