drberita.id | Sampai saat ini belum terlihat niat Polda Sumut melanjutkan penyelidikan kasus dugaan Korupsi perpanjangan BOT PDAM Tirtanadi dengan PT. TLM. Padahal sejumlah saksi sudah dipanggil dan diperiksa penyidik Tipikor Polda Sumut.
Informasi diperoleh DRberita, Minggu 4 Juli 2021, bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi perpanjangan BOT tersebut sudah bisa ditingkatkan ke penyidikan. Namun, penyidik Tipikor Polda Sumut sepertinya "tersandra" pada April 2019.
Baca Juga :Pemprov Sumut Buka Loker 4 Jabatan Direktur BUMD"Kasusnya ditangani Tipikor Poldasu pada saat Dirkrimsusnya dijabat oleh Kombes Pol. Rony Sampana, dari akhir 2018 sampai akhir April 2019, setelah itu tim penyidiknya sudah tak kelihatan lagi di Polda," kata sumber.
Berikut konstruksi penyelidikan kasus dugaan korupsi perpanjangan BOT PDAM Tirtanadi dengan PT. Tirta Lyonisse Medan (TLM);
Baca Juga :KM3 Sumut Minta Dirut PDAM Jujur Terkait Dugaan Korupsi BOT Dengan PT TLM
1. Perjanjian kerjasama perubahan dan pernyataan kembali tentang pengusahaan dan penyediaan air bersih di Kota Medan tanggal 18 Juli 2000 dengan masa waktu kerjasama 25 (dua puluh lima) tahun terhitung dari permulaan pengoperasian tahun 2001 s/d tahun 2026 dengan ruang lingkup kapasitas 500 liter per detik.
2. Di dalam perjanjian kerjasama perubahan dan pernyataan kembali tentang pengusahaan dan penyediaan air bersih di Kota Medan tanggal 18 Juli 2000 pada angka 14 tentang pengakhiran dan pemutusan dan angka 14.1 huruf (a) yang menjelaskan bahwa setelah berakhirnya perjanjian kerjasama ini, perusahaan BKAM wajib menyerahkan sistem produksi dan tanah kepada PDAM Tirtanadi secara cuma-cuma, kecuali untuk personil, persediaan bahan kimia, suku cadang, persediaan, barang habis pakai dan aset proyek yang tidak disusutkan sepenuhnya, yang akan diperlakukan sesuai dengan klausul 1, 2 dan 3 dari lampiran 14.
Baca Juga :Gubsu Pecat 2 Direksi PDAM Tirtanadi
3. Nota kesepahaman antara PDAM Tirtanadi dengan PT. TLM Nomor: 01/SPJN/DIR/2015, terkait rencana pengembangan kapasitas produksi sebesar 400 liter per detik yang ditandatangani dari PDAM Tirtanadi adalah Sutedi Raharjo selaku Direktur Utama tahun 2015 dan dari PT. Tirta Lyonnaisse Medan adalah Niswandi Lubis selaku Direktur.
[br]
4. Hasil dari nota kesepahaman antara PDAM Tirtanadi dengan PT. TLM Nomor: 01/SPJN/DIR/2015, terkait rencana pengembangan kapasitas produksi sebesar 400 liter per detik ada dilaporkan ke Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara yakni sesuai dengan surat Direktur Utama PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor: 19/DIR/2015, tanggal 05 Mei 2015 perihal persetujuan izin MoU PT. TLM yang ditandatangani oleh Sutedi Raharjo selaku Direktur Utama PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga :KMP: Jika Polda Sumut Tak Mampu, Limpahkan Saja ke Bareskrim Mabes Polri5. Perubahan dan pernyataan kembali perjanjian kerjasama lebih lanjut antara PDAM Tirtanadi dan PT. Tirta Lyonnaisse Medan tanggal 15 Desember 2017 Nomor: 19/MOU/DIR/2017, dengan masa waktu kerjasama 25 (dua puluh lima) tahun terhitung dari permulaan pengoperasian tahun 2018 s/d Tahun 2043 dengan ruang lingkup kapasitas 900 liter per detik.
6. Perpanjangan perjanjian Build Operate Transfer (BOT) antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Medan dengan PT. Tirta Lyonnaise Medan Tahun 2018 yang mengakibatkan tertundanya memiliki asset tetap IPA (Instalasi Pengelolaan Air) dengan kapasitas 500 liter per detik.
Baca Juga :Pemecatan 2 Direksi PDAM Tirtanadi Dikabarkan Terkait Dugaan Korupsi BOT di Polda Sumut7. Diduga perubahan dan pernyataan kembali perjanjian kerjasama lebih lanjut antara PDAM Tirtanadi dan PT. Tirta Lyonnaisse Medan tanggal 15 Desember 2017, berpotensi merugikan PDAM, karena PDAM di dalam perubahan dan pernyataan kembali perjanjian kerjasama lebih lanjut tersebut membeli air sebesar 900 liter per detik yang seharusnya jika perjanjian tersebut tidak dilanjutkan maka kapasitas yang 500 liter per detik menjadi miliknya PDAM. Namun dikarenakan perubahan tersebut maka PDAM melakukan pembelian 900 liter per detik, padahal diketahui bahwa yang dibangun oleh PT. TLM hanya menambahkan kapasitas 400 liter per detik, dan seharusnya jika pemangku jabatan di PDAM bersabar sedikit yakni sekitar 8 (delapan) tahun lagi terhitung dari 2018 s.d 2026, maka sistem produksi dan tanah yang ada di PT. TLM akan menjadi miliknya PDAM Tirtanadi.