drberita.id | Bertolak dari krisis air baku Sei Silau, air keruh datang, air jernih menghilang. Air Sungai Silau mengalir dari hulu Bandar Pasir Mandoge sampai ke hilir bermuara di Kota "Kerang" Tanjungbalai.
30 tahun yang lalu, masyarakat yang tinggal di bantaran sungai masih bisa memanfaatkan air Sei Silau secara langsung untuk mandi, cuci, dan minum.
Saat ini sudah tak dapat dimanfaatkan lagi sebab kondisi air keruh seperti teh susu, hanya dapat dimanfaatkan untuk mengairi sawah dan ladang.
Baca Juga :
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di DeliserdangDPW Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumatera Utara pun menelusuri kondisi eksisting lingkungan hidup dan ekosistem daerah aliran sungai (DAS) Sei Silau. Jikapun ada masyarakat yang masih manfaatkan Air Sei Silau, itupun karena terpaksa.
LKLH Sumut coba melakukan investigasi sempadan Sungai Silau sebagai kawasan lindung. Tahap awal, LKLH Sumut sudah menemukan di Afdeling 4 dan Afdeling 5 PTPN3 Sei Silau. Kondisi sempadan sungai telah beralih fungsi menjadi kebun kelap sawit.
Baca Juga :2 Lembaga Intelijen Negara dan BNPT Terikut Konflik TWK Pegawai KPKAkibat temuan itu LKLH Sumut sudah menyampaikan Somasi I dan Somasi II kepada PTPN3 Sei Silau. Sembari menunggu somasi ditanggapi, LKLH Sumut juga telah meminta Wilmar Grop agar memantau keberadaan kebun PTPN3 Sei Silau sebagai rantai pasok sesuai Komitmen Kebijakan NDPE Wilmar.
"Lebih lanjut kami akan terus melakukan investigasi kepada seluruh Kebun PTPN3 yang ada di Kabupaten Asahan, tepat yang berdekatan dengan Sub DAS Sei Silau seperti Kebun PTPN3 Sei Silau, Sei Dadap, Pulau Mandi, Ambalutu, Bandar Selamat, dan Kebun Hutapadang," beber Ketua DPW LKLH Sumut Indra Mingka, Sabtu 3 Juli 2021.
"Kami telah melakukan flooting dan melihat melalui citra satelit areal HGU, kondisi sempadan sungai seperti Sub DAS Sei Silau Hilir, Sub DAS Sei Silau Hulu, Sub DAS Ambalutu, Sub DAS Piasa," sambungnya.
Baca Juga :JKIP Minta Polisi Selidiki Gelar Drs Wagub Sumut
Kawasan Lindung NKT (Nilai Konservasi Tinggi) dari 4 kebun yang berada di distrik PTPN3 Asahan seluas 342 hektare, di luar dari Kebun Bandar Selamat dan Sei Dadap.
"Dugaan kami Kebun PTPN3 Sei Silau, Kebun Ambalutu, Kebun Pulau Mandi, Kebun Bandar Selamat, Kebun Hutapadang, dan Kebun Sei Dadap, ada melakukan alih fungsi sempadan sungai menjadi kebun sawit di masing-masing zona Sub DAS," kata Indra.
[br]
Dugaan kerusakan sempadan DAS Sei Silau ini menjadi perhatian serius dari LKLH Sumut. Menurut Indra, perlu pemetaan lebih lanjut tentang kondisi krisis Sub DAS melalui audit lingkungan hidup.
"Mengacu kepada Kebijakan Sawit Lesteri PTPN3 tahun 2016, rasanya apa yang kita temukan di lapangan sangat bertentangan sekali dengan kebijakan itu," ujarnya.
Kebijakan Sawit Lestari PTPN3 padabutir 2; Mematuhi Peraturan Perundang-undangan dan melakukan rvaluasi sebagai bukti ketaatan terhadap pemenuhan Peraturan Perundang-undangan. Butir 5; Bertanggung jawab terhadap lingkungan konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati dengan melakukan monitoring dan pengelolaan pada kawasan yang bernilai konservasi tinggi.
Baca Juga :Dugaan Korupsi Rp 4,4 Miliar, Kejari Langkat Periksa Pejabat Pemprov Sumut Effendi Pohan"Kita akan mendorong agar Kebun-kebun sawit di Distrik PTPN3 Asahan dilakukan audit lingkungan hidup sesuai dengan Permen LH RI No. 3 tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup," kata Indra.
Sesuai pasal 1; Audit Lingkungan Hidup adalah evaluasi yang dilakukanuntuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yangditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga :KM3 Sumut Minta Dirut PDAM Jujur Terkait Dugaan Korupsi BOT Dengan PT TLM"LKLH Sumut dalam waktu dekat akan menyurati Kementerian LHK dan BPK RI agar kebun sawit di Distrik PTPN3 Asahan dilakukan Audit Lingkungan Hidup agar Jelas terang benderang semuanya," tutupnya.