Mafia Tanah Kuasai Lahan Eks HGU PTPN, BPN Dimana?

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir082019/7073_Mafia-Tanah-Kuasai-Lahan-Eks-HGU-PTPN--BPN-Dimana-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
drberita/istimewa
Surat Gubernur Sumatera Utara.
DINAMIKARAKYAT - Puluhan hektare lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dikuasai oleh para mafia tanah. Masyarakat yang menerima kuasa pelepasan pun harus menahan amarah.

Lahan eks HGU yang dilepas dan diserahkan pemerintah kepada masyarakat itu luasnya 40 haktare. Lahan eks HGU PTPN II itu berada di Pasar VI, Kebun Sampali. Para mafia tanah menguasai lahan tersebut dibantu oleh oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sejak tahun 2007 lalu, pemerintah telah melepas dan menyerahkan lahan eks HGU tersebut kepada masyarakat, melalui kuasanya bernama Muhibuddin dan M. Salik.

Bukti pelepasan dan penguasaan lahan yang diberikan tertulis jelas dalam surat Bupati Deliserdang No. 593/100 tertanggal 10 Januari 2007 yang ditandatangani oleh Bupati Drs. H. Amri Tambunan.

Tidak hanya itu saja, masyarakat juga mendapatkan surat dari Gubernur Sumatera Utara, No. 593/960 tertanggal 19 Februari 2007 yang ditandatangni oleh Gubernur Drs. Rudolf M. Pardede. Surat Gubernur Sumatera Utara itu isinya memperjelas surat Bupati Deliserdang. Prihal tentang pengaturan pemanfaan tanah.

Isinya; Dalam surat Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provsu, No. 570-1576 tertanggal 6 september 2005, dijelaskan bahwa tanah tersebut (40 hektare) adalah tanah yang dituntut oleh saudara Alm. Erwin Siregar/M. Salik (kuasa masyarakat), adalah bekaas HGU PTPN II yang tidak diberikan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usahanya sesuai SK BPN No. 42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 November 2002.

Seiring berjalannya waktu hingga sampai pada tahun 2019, lahan eks HGU PTPN II yang diserahkan dan dilepas kepada masyarakat seluas 40 haktare itu kini telah dikuasai oleh para mafia tanah. Mafia tanah itu bernama Al.

Alwi ternyata tidak bekerja sendiri, ia mendapat dukungan dari mafia tanah lainnya berinisial TS. Bersama TS, Al bekerja sama dengan mafia tanah lainnya lagi.

Eks HGU PTPN II seluas 40 haktare itupun berhasil mereka kuasai. Dalam aksinya Al dan TS mendapat dukungan dari oknum PTPN II, yaitu mantan Direktur Utama Batara Nasution, mantan Direktur SDM Sipayung, pihak SPBUN berinisial DG. Dari pihak Kanwil BPN Sumut yaitu mantan Kepala Bidang Pengukuran Jadi Utama.

Al dan TS akhirnya mendapatkan lahan eks HGU PTPN II di Dusun VI, Desa Sampai, seluas 18 haktare, dari luas lahan 40 haktare. Sisa lahan 22 haktare itupun juga dikuasai oleh salah satu pihak kampus ternama di Kota Medan. Kampus itu milik dari organisasi besar di Indonesia.

Lahan-lahan yang telah dikuasai oleh para mafia tanah itu kini telah dikelilingi tembok-tembok tinggi. Dan tak seorang pun dari masyarakat yang mendapatkan lahan eks HGU PTPN II selusa 40 haktare itu. Masyarakat tak berdaya melawan para mafia tanah.

M. Salik dan Muhibuddin berencana akan membawa kasus mafia tanah eks HGU PTPN II selusa 40 haktare itu kejalur hukum. Hal itu jika tidak ada itikad baik dari para mafia tanah. Karena surat-surat asli pelepasan dan penguasaan lahan eks HGU PTPN II dari pemerintah ada pada M. Salik dan Muhibuddin. (art/drc)

Penulis
: Artam
Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait

Berita

BPN dan Kejati Sumut Teken Kerja Sama Penguatan Penanganan Hukum Bidang Pertanahan

Berita

WAR Duga PT Socfindo Kuasai Tanah Negara, BPN, Polisi dan Jaksa Harus Audit Investigasi

Berita

Ombudsman RI dan BPN Medan Periksa Kasus Tanah Herlambang Panggabean Lawan PT Musim Mas Grop

Berita

Mafia Tanah Terlibat: Herlambang Panggabean Laporkan PT Musim Mas Grop ke Ombudsman RI

Berita

Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun Jadi Target Kejaksaan, BPN Sumut dan Kota Medan Digeledah

Berita

ALMISBUN: BPN dan Kejati Sumut Hentikan Proses HGB 178 Hektare dan Perizinan Marindal City