Tak Berdaya, Buruh Terpaksa Ikuti New Normal

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir062020/_1836_Tak-Berdaya--Buruh-Terpaksa-Ikuti-New-Normal.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Istimewa
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.

drberita.id | Ramai-ramai ngomongin tata hidup baru atau 'the new normal life' di masa pandemi virus Corona (Covid-19), yang jelasnya buruh tak berdaya. Terpaksa harus ikut ke pusaran kebijakan, dikarenakan buruh harus bekerja untuk pendapatkan uang demi membiayai hidupnya.

"Siap tidak siap, harus terima. Karena kita ingin kembali kekehidupan normal. Bekerja dan mendapatkan uang untuk biaya hidup. Terlepas dari rasa khawatir, karena tidak ada jaminan Covid-19 tidak menyentuh kita," kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban dalam keterangan tertulisn, Sabtu 6 Juni 2020.

Sejauh ini buruh hanya bisa berpegangan dan berupaya mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang telah disampaikan pemerintah dalam memasuki dunia kerja yang penuh ancaman. "Yang penting ada protokolnya, physical distancing, masker, disinfectan, rajin cuci tangan," sebutnya.

Yang jadi masalah, kata Elly adalah transportasi. Seharusnya diperbanyak dengan isi penumpang dibatasi karena kurva Covid-19 masih tinggi penambahannya per hari. "Pertanyaannya adalah sudahkah dipastikan kesiapan fasilitas kesehatan?" cetusnya.

Baca Juga: Jaksa Agung: Sebagai Umat Muslim Tentu Rindu Rumah Tuhan

Menyikapi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), buruh tetap memberikan apresiasi saja.

"Tapi seperti biasanya, kalau Surat Edaran tidak begitu mengikat dan hanya dilempar begitu saja," ujar Elly.

Apalagi surat rdaran itu hanya diperuntukkan untuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas merawat pasien di rumah sakit. "Seharusnya diperuntukkan bagi semua tenaga kerja, tanpa memandang di manapun dan jenis pekerjaan apapun. Benar, resiko terbesar adalah pada mereka yang bekerja di bidang kesehatan, front line," kata Elly.

Sedangkan upaya pemerintah me-launching Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di masa pandemi Covid-19, Elly merasa pesimis.

Baca Juga: PB SMBB Bagikan Sembako di Kabupaten Batubara

"Buruh setuju dengan adanya Tapera. Karena memang sudah diundangkan dari tahun 2016. Masalahnya adalah diberlakukan pada waktu yang tidak tepat, di saat buruh banyak kehilangan pekerjaan dan di masa Covid-19," tandasnya.

"Sebab, ini akan menambah beban. Karena harus berlaku segera dan akan langsung dipotong dari gaji. Selanjutnya, soal kontribusi terlalu besar yang ditanggung oleh buruh, 2,5% dan pengusaha hanya 0,5%. Saat itu, kita meminta pengusaha membayar 1% dan buruh 2%. Tetapi yang menjadi persoalan adalah karena berlaku umum untuk semua buruh, padahal kan tidak semua buruh tidak punya rumah," bebernya.

Seharusnya kondisi buruh juga dipikirkan dan dipertimbangkan. Karena pasti akan ada penolakan, karena menganggap buat apa mengiur sementara mereka sebahagian besar sudah punya rumah. Elly meminta, pemerintah sebaiknya merevisi Tapera terutama mengenai kepesertaan.

Baca Juga: Bacalon Walikota Medan Hadiri Silaturahim Idul Fitri AMIR dan PCNU

"Peserta Tapera adalah buruh yang tidak punya rumah dan tanpa ada batasan upah minimal, buruh yang menerima upah paling rendahpun berhak," kata Elly Rosita Silaban. (art/drb)

Editor
: Gambrenk

Tag:

Berita Terkait

Berita

Buruh di Sumut Merasa Tertipu: Tuntut Revisi Kenaikan UMP dan UMK Pakai Pengalian Alpha

Berita

Tahun 2026, Upah Buruh di Sumut Rp. 3,2 Juta

Berita

Buruh Sumut Salurkan 4 Ton Bahan Makanan dan Obat ke Korban Bencana Tapteng - Sibolga

Berita

Buruh Sumut Tolak UMP Versi Menaker Yassieirli

Berita

Buruh Sumut Gruduk Kantor Gubsu Bobby Nasution Tuntut Kenaikan UMP 10,5% dan Perumahan Subsidi

Berita

Kamis, Ribuan Buruh Akan Turun Aksi di Kota Medan