Pimpinan KPK Cengeng Seperti Anak Kecil

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir062021/_7976_Pimpinan-KPK-Cengeng-Seperti-Anak-Kecil.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Pimpinan KPK

drberita.id | Sikap pimpinan KPK terkesan cengeng seperti anak kecil yang menolak hadir memenuhi panggilan Komnas HAM. Akibatnya, mereka mendapat kecaman dari masyarakat. Kecaman itu mulai sikap arogan, angkuh, melawan hukum, tak mampu menutup skandal TWK, hingga langgar etik.

Ketua KPK Firli Bahuri pun dinilai tidak mampu dan gagal memimpin lembaga antirasuah tersebut.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menilai sikap pimpinan KPK yang menolak hadir dari panggilan Komnas HAM terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) merupakan wujud arogansi dan penghinaan terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia.

BACA JUGA :Jokowi Restui Revisi UU ITE: Pasal 27, 28, 29, dan 36

"Nah, ini betul-betul bentuk arogansi dan penghinaan terhadap sistem ketatanegaraan kita, dan KPK ini memberikan contoh yang buruk, ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dikutip berbagai sumber, Rabu 9 Juni 2021.

Menurut Boyamin, sikap pimpinan KPK tersebut dapat menjadi contoh buruk dalam proses penghormatan antarlembaga negara. Apalagi, Komnas HAM juga merupakan lembaga negara yang sah memiliki dasar perundang undangan.

Seharusnya KPK menghargai panggilan yang dilakukan Komnas HAM saat ini. Ia pun menekankan bahwa, pemanggilan tersebut masih dalam katagori awal dalam rangka klarifikasi atas polemik TWK.

Sehingga, lanjut Boyamin, KPK semestinya dapat mengikuti proses dan memberikan klarifikasi dalam pemanggilan itu.

BACA JUGA :Setelah Dampingi Uno, Gubsu Makan Siang Dengan UAS di Rumah Dinas

"Ini kan hanya soal pengaduan dari pegawai yang tidak lolos, mengadu ada pelanggaran HAM. Terus kemudian Komnas HAM melakukan klarifikasi dengan mengundang pihak pimpinan KPK. Nah, di situ jelas kan bahwa tidak melanggar HAM dan sebagainya," ujar Boymin.

[br]

Boyamin pun menilai tindakan Pimpinan KPK yang meminta surat penjelasan saat dipanggil Komnas HAM dapat menjadi bumerang bagi proses pemberantasan korupsi.

Misalnya, apabila KPK memanggil orang dalam proses pemeriksaan dugaan korupsi, mereka akan meminta penjelasan terlebih dahulu terkait perkara yang sedang diperiksa.

"Nanti akan berbalik lho ini senjata makan tuan. Kalau nanti ada orang dipanggil, akan mengirim surat balasan, apa perkara korupsi dan minta dijelaskan sejelas-jelasnya. Jadi ini bisa jadi bumerang bagi KPK," katanya.

BACA JUGA :Komisi II DPRD Medan "Serang" RSUD dr. Pirngadi, Panjaitan: Idealnya 300 Orang

Boyamin juga mengatakan, seharusnya Pimpinan KPK menghadiri pemanggilan Komnas HAM untuk menjelaskan duduk perkara dan klarifikasi terkait proses alih status pegawai menjadi ASN. Apalagi, proses pemanggilan Komnas HAM sudah menjadi proses yang tidak asing bagi para Pimpinan KPK.

"Nanti kalau yang dilaporkan itu kan bisa memberikan klarifikasi secara detail dan bukti yang kuat kan tidak diteruskan perkaranya. Otomatis kan begitu," kata Boymin.

"Nah ini kan juga begitu, laporan korupsi kepada KPK, kan juga begitu, apa, setiap laporan itu dikatakan pasti ada korupsinya, kan belum tentu kan. Kan KPK melakukan telaah dan melakukan klarifikasi," imbuhnya.

BACA JUGA :PPDB Dinas Pendidikan Sumut Kacau, Lebih Parah dari Tahun Lalu

Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas turut angkat bicara atas sikap yang ditunjukkan oleh pimpinan KPK Firli. Busyro berpandangan bahwa sikap tersebut mencerminan keangkuhan. "Jelas itu cermin keangkuhan," kata Busyro.

[br]

Bagi Busyro, kehadiran TWK KPK sebagai alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) juga merupakan bentuk keangkuhan dan simbol dari krisis kejujuran KPK.

Bahkan, menurut Busyro, materi dalam TWK sendiri merepresentasikan kecerobohan dan kesembronoan dari Pimpinan KPK. Sebab, TWK tersebut tidak menghormati hasil Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan agar tidak merugikan pegawai KPK dalam proses peralihan menjadi ASN.

Di sisi lain, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari juga mengkritik sikap pimpinan KPK. Feri menilai tindakan itu mengindikasikan upaya perlawanan terhadap hukum.

BACA JUGA :Video Syur Mirip Sarah Viloid Viral di Jagat Maya, Disukai Ribuan Akun

"Dengan tidak hadirnya Firli atas panggilan lembaga negara yang berkaitan dengan dirinya maka sudah ada indikasi dia melakukan perlawanan terhadap hukum," katanya.

Seharusnya Firli dkk memenuhi panggilan, bukan sebaliknya malah mempertanyakan dugaan pelanggaran yang dimaksudkan Komnas HAM.

Tidak hadirnya para pimpinan KPK, kata Feri, bisa disebut sebagai tindakan tercela. Sebagaimana bunyi Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan lembaga antirasuah yang melakukan tindakan tercela sangat mungkin diberhentikan dari jabatannya.

Pasal 32 Ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena; (c) melakukan perbuatan tercela.

BACA JUGA :Bobby Nasution Bukan Bandung Bondowoso Dalam Legenda Roro Jonggrang

"Proses perlawanan terhadap hukum itu bisa saja dalam konteks lembaga seperti KPK merupakan perbuatan tercela. Di dalam UU KPK melakukan perbuatan tercela karena dia pimpinan dapat menjadi alasan pemberhentiannya," katanya.

Feri menilai, sikap yang ditunjukkan oleh para pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai ke ASN jelas merupakan pelanggaran hukum yang sangat terbuka. Ia khawatir, proses ini akan melemahkan integritas para pemberantas korupsi.

"Bagi saya ini betul-betul proses pelanggaran hukum yang sudah sangat terbuka dan tidak malu-malu lagi," katanya.

[br]

"Ini akan bisa menyebabkan penegak hukum, terutama yang ada di KPK, mudah dirusak karena pimpinan tidak memberikan suri tauladan," tuturnya.

Tindakan pimpinan KPK yang tak memenuhi panggilan Komnas HAM juga dinilai sebagai pelanggaran kode etik.

BACA JUGA :Kejatisu Periksa Puluhan Saksi Kasus Kredit Fiktif BTN Medan

Sesuai peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi mengatur, setiap insan KPK harus menunjukkan kerja sama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara lain.

"Ketidakhadiran pimpinan KPK menunjukan sikap tidak menghargai dan tidak mau bekerja sama dengan lembaga negara lain. Artinya itu merupakan pelanggaran kode etik dan contoh yang buruk sebagai lembaga negara," ujar peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman.

Zaenur menilai pimpinan KPK tidak menunjukkan sikap ksatria. Ia mengatakan, semestinya pimpinan KPK mau duduk bersama dan menjelaskan soal tes wawasan kebangsaan.

"Seharusnya mereka mau hadir dan menjelaskan, apa yang sedang dikaji oleh Komnas HAM atas dugaan diskriminasi atau pelanggaran HAM," kata Zaenur.

Zaenur menilai ketidakhadiran pimpinan KPK makin menegaskan ada sesuatu yang tidak benar dan bermasalah, sehingga ditutupi penyelenggaraan TWK.

BACA JUGA :Kasus Lahan Pemerintah, Ketua LSM Penjara Ditangkap Polres Labuhanbatu

"Ketidakhadiran itu justru menjadi bukti bahwa memang TWK yang diselenggarakan KPK meski bekerja sama dengan pihak eksternal, memiliki banyak permasalahan dan seakan ada yang ditutupi termasuk pada lembaga negara lain yaitu Komnas HAM," pungkasnya.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, tidak hadirnya pimpinan KPK memenuhi panggilan Komnas HAM akibat tidak mampu menutupi skandal TWK pegawai KPK.

"Jelas ini semakin memperlihatkan bahwa pimpinan KPK takut karena tidak mampu untuk menutupi skandal tes wawasan kebangsaan yang telah merenggut hak asasi sejumlah pegawai KPK," ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhan.

[br]

ICW pun berpandangan, alasan pimpinan KPK yang tidak menghadiri panggilan Komnas HAM dengan meminta penjelasan pelanggaran apa yang dilakukan lembaga antirasuah itu, terlalu mengada-ada.

"Betapa tidak, pimpinan KPK tentu tahu bahwa hari ini ada panggilan dari Komnas HAM, semestinya seluruh agenda internal kelembagaan dapat ditunda terlebih dahulu," ucap Kurnia.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik juga merespons tidak hadirnya pimpinan KPK dalam pemeriksaan.

BACA JUGA :AVROS di Sumatera Timur, Dan Kekejaman Tuan Kebun

Menurut Taufan, memenuhi panggilan dari lembaga negara lain bukanlah sebuah keanehan. Sebab, Komnas HAM pun pernah dimintai keterangan oleh Ombudsman.

"Kami sangat berharap sikap kooperatif dari pimpinan KPK dan ini bukan hal yang aneh, saya ingin katakan juga Komnas HAM ini pernah dipanggil oleh lembaga negera yang lain, misalnya Ombudsman," ucap Taufan.

"Karena ada aduan pihak tertentu kepada Ombusdman, suatu kebijakan Komnas HAM yang menurut mereka itu salah. Ya kita kasih keterangan, kemudian ada kesimpulan, kan begitu," sambung Taufan.

Bahkan, menurut Taufan, kebijakan presiden Joko Widodo juga kerap diuji oleh Komnas HAM. Menurut dia, hal itu adalah sebuah kenormalan yang dilakukan oleh Komnas HAM.

BACA JUGA :LSM Perintis Sarankan UU ITE Jadi Perdata

"Kebijakan bapak presiden Indonesia juga berkali-kali diuji oleh Komnas HAM, undang-undang dihadirkan, diuji oleh Komnas HAM," kata Taufan.

"Komnas HAM mengatakan, undang-undang ini ada yang tidak sejalan dengan hak asasi manusia. Kan itu hal yang normatif saja, yang sesuai dengan undang-undang," tutupnya.

Seperti diketahui, Komnas HAM kini tengah menyelidiki kepatuhan KPK dalam pemenuhan standar dan norma hak asasi manusia terkait kebijakan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai.

Hal itu dilakukan setelah Komnas HAM mendapatkan laporan dari Wadah Pegawai KPK soal 75 pegawai yang dibebastugaskan setelah tidak lolos TWK.

Penulis
: DR Berita
Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait

Berita

Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah

Berita

Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025

Berita

Harta Kekayaan Walikota Medan Jadi Sorotan, GPA Minta KPK dan Kejaksaan Agung Periksa LHKPN Rico Waas

Berita

8 Potensi Korupsi MBG Versi KPK

Berita

Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor

Berita

LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar