Ombudsman Harus Kredibel dan Kiprahnya Dikenal Masyarakat

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir012021/_4455_Ombudsman-Harus-Kredibel-dan-Kiprahnya-Dikenal-Masyarakat.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Ilustrasi
Logo ORI

drberita.id | M. Deni Arwani selaku Plt Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP-BPJS) mengatakan Ombudsman RI yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik harus kredibel dan dikenal kiprahnya oleh masyarakat.

Demikian disampaikan M. Deni Arwani melaiui siaran pers di Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.

Deni Arwani mengatakan ORI berada pada tataran antara eksekutif, legislatif dan publik. Pemangku kepentingan ORI dari pihak eksekutif adalah Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, pimpinan penyelenggara negara, BUMN/BUMD/BHMN dan entitas penyelenggara pelayanan. Pihak legislatif yakni DPR, DPRD propinsi dan DPRD kab/kota. Sedangkan publik yakni organisasi kemasyarakatan dan profesi, lembaga perseorangan dan warga negara Indonesia.

Baca Juga :Ombudsman dan PLN Wilayah Sumut Koordinasi Masalah Listrik

"Masih sangat banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan ORI. Pelayanan publik di level warga banyak di wilayah desa/kelurahan dan kab/kota. Namun, ORI hanya mempunyai kantor perwakilan di tingkat propinsi. Ada jarak yang sangat jauh antara ORI dengan masyarakat di level desa/kelurahan dan kab/kota," katanya.

Menurut Deni, tingkat kepatuhan terhadap implementasi UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik paling rendah banyak ditemukan di kabupaten/kota dibandingkan level propinsi, dan kementerian/lembaga. Sebagaimana hasil survei kepatuhan terkait hal tersebut yang dilakukan ORI pada tahun 2019 dimana tingkat kepatuhan pada 22 kementerian (91,67%), 12 lembaga (80%), 30 propinsi (88,24%), 61 kota (71,76%) dan 162 kabupaten (53,11%).

Tindak lanjut terlapor atas rekomendasi ORI pun banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemerintahan di daerah. Pada 2019, dari 34 rekomendasi ORI, 12 rekomendasi dilaksanakan (35,29%), 12 rekomendasi dilaksanakan sebagian (35,29%), dan 10 rekomendasi tidak dilaksanakan (29,41%). Dari 5.464 laporan kasus, substansi permasalahan laporan pengaduan masyarakat meliputi ekonomi dan lingkungan 2.111 kasus (39%), hukum dan pertahanan 1.085 kasus (20%), sosial budaya 2.268 kasus (41%).

"Nah rekomendasi yang dihasilkan ORI relatif sedikit dan banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan terkait di daerah, padahal ribuan laporan masyarakat yang masuk ke ORI. Karena itu anggota ORI harus berkualitas agar kinerjanya semakin baik," katanya.

Eksistensi ORI minim di masyarakat menjadi ancaman tersendiri bagi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Sebab ORI tidak akan eksis tanpa partisipasi masyarakat. Deni Arwani berharap agar Komisi II DPR RI benar-benar menyeleksi anggota ORI yang kredibel dan kiprahnya telah dikenal masyarakat luas dalam pelayanan publik.

Padahal ORI telah mempunyai sejumlah perangkat peraturan perundang-undangan yang mendukung jalannya fungsi, tugas dan wewenangnya. UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI merupakan benteng utama yang mendasarkan ORI melakukan fungsi, tugas dan wewenangnya dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. ORI telah dibekali 7 UU, 12 peraturan pemerintah, 5 peraturan setingkat kepres, 2 peraturan setingkat kepmen, 44 peraturan ORI, 5 Keputusan Ketua ORI dan 14 peraturan Sekretaris Jenderal ORI.

"ORI harus melakukan mobilitas sosial dengan sosialisasi yang massif di masyarakat. Selain itu ORI harus menindaklanjuti laporan masyarakat dengan meningkatkan koordinasi dan kerjasama bersama lembaga negara atau lembaga pemerintahan agar pelayanan publik yang efektif dan berkeadilan dapat terwujud," pungkasnya.

Baca Juga :Ombudsman Sumut dan Inspektor Provinsi Bertemu Bahas Laporan Masyarakat

Diketahui, Komisi II DPR RI akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 18 nama calon anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, 26-27 Januari 2021.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyampaikan bahwa 18 nama calon anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 tersebut merupakan hasil panitia seleksi yang dibentuk pemerintah dan telah disampaikan kepada pimpinan DPR RI pada 2 Desember 2020 lalu.

art/drb

Editor
: admin
Sumber
: Rilis

Tag:

Berita Terkait

Berita

DPRD Medan Marah Bantuan Warga Dipotong Kepala Lingkungan, Camat: Sudah Kita Kasih SP1

Berita

Komisi II DPR dan Wamendagri Kunjungan ke Bank Sumut, PAD dan Sektor Produktif Jadi Sorotan

Berita

Walikota Tebingtinggi Curhat Pasca Idul Fitri: Sindir Wakil dan Anggota DPRD

Berita

DPRD Medan Makan Gaji Buta, Tak Peka Masalah Warga

Berita

Ketua DPRD Medan Saran Pedagang Pasar Aksara Ganti Dagangan Basah ke Barang Kering

Berita

Idrus Junaidi Sampaikan Kekecewaan ke Ketua DPRD Medan, Dana Hibah KORMI Berubah Jadwal Pencairan