Leasing Clipan Finance Medan Tak Manusiawi

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir022021/_1981_Leasing-Clipan-Finance-Medan-Tak-Manusiawi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Surat leasing

drberita.id | PT Clipan Finance Medan melakukan tindakan tak manusiawi dan semena-mena kepada salah seorang nasabah. Oknum karyawan di perusahaan pembiayaan (leasing) tersebut diduga menipu dan mengambil paksa kendaraan nasabah.

Penipuan dan perampasan paksa satu unit mobil milik seorang nasabah bernama Mardiati tersebut dilakukan di kantor Clipan Finance di kompleks ruko belakang Supermarket Gloria Jalan Gatot Subroto Medan, Selasa 26 Januari 2021 sore.

Penarikan paksa mobil mirip pencurian tersebut gara-gara Mardiati telat membayar angsuran selama satu bulan. ‘"Saya terakhir membayar angsuran bulan Desember tahun lalu tanggal 16 yang merupakan angsuran ke-18 dimana angsuran per bulan sebesar Rp3.162.000, karena saya kredit mobil selama 3 tahun. Saya mau bayar, kenapa mobil saya dilarikan," ucap Mardiati seraya menunjukkan bukti pembayaran terakhir tersebut.

Baca Juga :Gubsu: Kebocoran Pipa Gas PT. Sorik Marapi di Luar Lokasi Perizinan

Kepada wartawan, Mardiati pun menjelaskan kronologisnya. Pada Selasa 26 Januari 2021 pagi, Mardiati yang sedang berada di sekolah dasar (SD) tempatnya mengajar di Jalan AR Hakim Medan didatangi Dolly Sitanggang, jabatan di PT Clipan Finance sebagai Problem Account Officer (PAO). Kepada Mardiati, Dolly menanyakan kapan angsuran dibayar dan menawarkan keringanan karena pandemi Covid-19.

Mendengar perkataan Dolly tentang keringanan, Mardiati menyambut dengan baik dan menyetujuinya. Lalu, Dolly menanyakan mobil tersebut berada dimana untuk dilakukan foto dengan putra Mardiati bernama M. Ilham Akbar di depan mobil.

Namun, foto tidak bisa dilakukan di rumah dan harus dibawa ke kantor (Clipan Finance Jalan Gatot Subroto Medan-red) untuk difoto mobilnya bersama M. Ilham Akbar, putra Mardiati.

Saat itu Mardiati menjelaskan bahwa mobil Honda Mobilio BK 1156 AAX warna putih mutiara tidak bisa menyala karena batre (aki) nya rusak dan harus diganti terlebih dahulu. Namun, Dolly memaksa agar mobil tetap dibawa ke kantor dan membawa sendiri mekanik dari bengkel untuk menyalakan mobil (di-jumper).

Setelah mobil menyala, Mardiati bersama putranya berangkat menuju kantor Clipan Finance. Di dalam mobil ikut pula Dolly Sitanggang.

Sesampaikan di kantor Clipan Finance, Mardiati dan putranya menandatangani surat permohonan keringanan angsuran karena pendemi Covid-19. Setelah ditandatangani, Dolly pun naik ke lantai atas kantor seraya menyuruh Mardiati dan putranya menunggu. Setelah lebih kurang setengah jam menunggu, Dolly tidak tampak lagi batang hidungnya dan handphonenya pun tidak aktif dan setelah aktif ditelpon namun tidak diangkat.

Tak beberapa kemudian, turun salah seorang teman sekantor Dolly yang mengatakan kepada Mardiati bahwa mobil telah ditarik sambil menyerahkan sepotong surat penarikan mobil. Mardiati sontak terkejut mendengar hal tersebut.

Kepada teman sekantor Dolly, Mardiati protes kenapa mobil ditarik. "Saya mau bayar angsuran sebulan, kenapa mobil dilarikan. Ini penipuan dan pencurian," cetus Mardiati kesal.

Terkesan pencurian karena mobil yang diparkir di depan kantor Clipan Finance dalam keadaan mesin hidup dan di dalam mobil masih ada barang-barang berupa pakaian dan seorang cucu Mardiati yang menunggu di dalam mobil dipaksa turun dan mobil pun langsung dibawa kabur petugas pembiayaan tersebut.

Sementara pembuatan dan penandatangan surat penarikan mobil dilakukan sepihak. "Kami tidak pernah menandatangani surat penarikan mobil. Itu bukan kami yang menandatangani," sambung Ilham Akbar.

Merasa ditipu dan pengambilan paksa mobil, Mardiati dan putranya M. Ilham Akbar mengadu ke kantor polisi, Selasa 26 Januari 2021 malam. Datang ke Mapolsekta Medan Baru, oleh petugas piket malam itu menyarankan agar membuat pengaduan ke bagian ranmor Mapolrestabes Medan, agar semua pengaduan bisa diproses.

Namun, setelah tiba di Mapolrestabes, Mardiati dan putranya kecewa. Petugas piket Polrestabes Medan menyuruhnya mengadu ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) di Jalan Karya Cipta, Pangkalan Mansyur Medan.

Tidak putus asa, Mardiati lalu mendatangi Mapolsekta Medan Kota. Namun karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) bukan di wilayah Medan Kota, Mardiati kembali ke rumah anaknya untuk bermalam.

Baca Juga :Mayjen Hassanudin dan Istri Vaksin Tahap 2: Sinovac Bukan Untuk Bunuh Virus

Sementara keesokannya, Rabu 27 Januari 2011 siang, Mardiati dan putranya kembali mendatangi kantor Clipan Finance bermaksud membayar cicilan sebulan dan memohon agar mobil bisa dikembalikan, agar dirinya bisa pulang ke rumahnya di Stabat, Langkat.

Pegawai yang ditemui Mardiati di kantor leasing tersebut meminta dibayar dua bulan plus denda dan tidak menjamin mobil bisa dibawa pulang. Lalu Mardiati meminta nomor telpon atasan Clipan Finance untuk membicarakannya.

Kepada Mardiati melalui sambungan telpon, atasan di kantor Clipan Finance yang mengaku bernama Ramasda Saragih mengatakan mobil tidak bisa dikembalikan saat itu juga walapun dibayar cicilannya satu bulan.

"Mereka menyarankan agar membuat surat permohonan, namun tidak diketahui surat tersebut diterima atau tidak maupun kepastian mobil tersebut bisa diambil kembali," tutur Mardiati dengan ekspresi dan nada bicara yang sangat kecewa.

art/drb

Editor
: admin
Sumber
: Rilis

Tag:

Berita Terkait

Berita

MES Gelar Roadshow Multifinance Syariah di Wilayah Tabagsel: Karena Mayoritas Penduduknya Muslim

Berita

Ketum PB PASU: Polsek Medan Timur Salah Jika Menahan Mobil Titipan Wartawan TVRI

Berita

Mobil Wartawan TVRI Ditahan, Kompol Rona: Menunggu Penyelesaian

Berita

Relawan Jokowi Akan Gugat OJK dan Menkeu Jika Tidak Tindak Perusahaan Leasing