drberita.id | Kasus Djoko Tjandra semakin menarik diikuti, setelah mencuatnya nama Kombes Pol Yogi Yusuf Napitupulu. Siapa sebenarnya Kombes Yogi?
Kombes Pol Yogi Yusuf Napitupulu adalah lulusan Akpol 1997. Ia suami dari Pinangka Sinar Malasari, jaksa yang viral di media soaial potonya bertemu Djoko Tjandra bersama pengacara Anita Kolopaking.
Merangkum dari berbagai sumber, suami Jaksa Pinangki pernah menjabat sebagai Kapolres Rejang Lebong, Bengkulu pada 2018 lalu. Apakah Kombea Yogi bernasib sama seperti 3 jenderal lainnya?
Sejatinya Jaksa Pinangki berstatus Bhayangkari alias istri polisi yang seharusnya ikut menjaga nama baik sang suami yang kini bertugas di Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri.
Baca Juga:Ada Perubahan, Ini Aturan Baru PNS Bisa Diberhentikan
[br]
Pengamat kejaksaan, Yanuar Wijanarko mendesak Divisi Propam Polri untuk segera memeriksa Kombes Napitupulu Yogi Yusuf Napitupulu, suami Jaksa Pinangki.
Ia beralasan, patut diduga perwira menengah Polri ini tahu gerak gerik Jaksa Pinangki selama bertemu Djoko Tjandra.
Baca Juga:Uji Vaksin China Harus Dimulai dari Pejabat Eksekutif Hingga Relawan Jokowi
"Logikanya, istri pasti izin suami jika ingin bepergian kemana pun. Untuk itu, alangkah baiknya Propam periksa suami yang bersangkutan," kata Yanuar di Jakarta, Sabtu 1 Agustus 2020.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengungkap secara tuntas kasus pelarian Djoko Tjandra.
[br]
Ia pun mendesak Kabareskrim mulai mengusut keterlibatan sang suami Jaksa Pinangki dalam skandal pelarian Djoko Tjandra.
"Termasuk aliran dana Pinangki dan suaminya patut diusut," kata dia.
Baca Juga:Dapat Teguran Keras KASN, Gubsu Beri Jabatan Untuk Antony
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs KPK, Jumat 31 Juli 2020, Pinangki memiliki kekayaan sebesar Rp 6,8 miliar atau tepatnya Rp 6.838.500.000.
Laporan itu disampaikan kepada KPK pada 31 Agustus 2019 untuk periodik 2018.
[br]
Dari pusat data di situs KPK, Pinangki tercatat menyampaikan LHKPN sebanyak dua kali, yakni pada 10 April 2008 dan 31 Agustus 2019 tersebut di atas.
Pada LHKPN tahun 2008 itu, Pinangki tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 2 miliar atau tepatnya Rp 2.090.624.000.
Dalam kurun waktu 11 tahun harta kekayaan Pinangki bertambah sekitar Rp 4,7 miliar atau tepatnya Rp 4.747.876, yakni naik 227%. (art/drb)
Baca Juga:Masih DPO, JPU Tuntut Honggo Wendratno 18 Tahun Penjara