Demi UINSU Ku Tercinta (Mari Kita Berbungkam)

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir062020/_5981_Demi-UINSU-Ku-Tercinta--Mari-Kita-Berbungkam-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Istimewa
Joni Sandri Ritonga, Alumni UIN Sumut.

Oleh: Joni Sandri RitongaAlumni UIN SumutFakultas Syariah dan HukumJurusan Muamalah

drberita.id | Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) adalah pusat pendidikan peradaban Islam di Sumatera Utara, dan merupakan perguruan islam yang tentunya sama-sama para alumni cintai dan sayangi.

UINSU atau lebih dikenal UIN Sumut sering didoakan oleh para pimpinannya (Rektor) dan jajaran menjadi 'UINSU JUARA', sehingga ketika melihat kata tersebut secara refleks kita sebagai ummat Islam pasti akan mengaminkannya.

Ada banyak rahasia di kampus UIN Ku tercinta, yang memaksa kita semua untuk 'berbungkam diri' sebagai bentuk dari rasa kepedulian dan kecintaan kita kepada UIN Sumut.

Teringat, pascapenangkapan Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin oleh KPK pada Rabu 16 Oktober 2019, pemangsa para koruptor ternyata tidak langsung balik ke markasnya di Jakarta. Mereka tetap berkeliaran di Kota Medan, menjalanlankan misinya.

Baca Juga: Tito Tetapkan Pedoman Tatanan Normal Baru Khusus ASN, BNPP, Kemendagri dan Pemda

Di hari Jumat 18 Oktober 2019, Sang Pemangsa Koruptor (KPK) melakukan pemeriksaan pada Pimpinan UIN Sumut dan beberapa staf pengelola keuangan serta proyek di salah satu kamar, Asrama Haji, Jalan AH. Nasution, Medan.

Kita tidak mengetahui secara rinci keseluruhan isi dari pemeriksaan tersebut. Tetapi esok harinya, Sabtu 19 Oktober 2019, KPK berkunjung ke Kampus UIN Sumut, dan langsung memeriksa ruangan biro keuangan rektor yang diakhiri dengan membawa laptop bendahara dan tumpukan berkas yang mungkin sebagai oleh-oleh mereka balik ke Jakarta.

Baca Juga: Penanganan Covid-19 di Sumut Semakin Tunjukan Hasil, Pasien Sembuh Bertamba 23 Orang

Baca Juga: Diberitakan Positif Corona, Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Lapor ke Polisi

Menurut informasi dari salah satu pemangku tanggung jawab di UIN Sumut, bahwa ending dari pemeriksaan tersebut menyimpulkan ada indikasi kebocoran anggaran pada kas UIN Sumut sebesar Rp 19 miliar, yang salah satu peruntukannya Rp 2 miliar untuk pembayaran hutang, dan Rp 17 miliar lagi (tidak mungkin diungkap di sini).

Para sahabat alumni, banyak indikasi dan fenomena permasalahan hukum di kampus kita tercinta ini. Seperti indikasi pembelian tanah 100 hektare eks HGU PTPN2 seharga Rp 40miliar (kok mahal sekali, padahal dari aset BUMN ingin dijadikan Asset UIN Sumut yang notabene juga milik negara), peminjaman uang ke BPRS Puduarta Insani oleh para Pejabat UIN Sumut, namun uang diserahkan ke bendahara (bukan diserahkan kepada peminjam).

Gedung mangkrak, dan Wakaf Paksa kepada CPNS, yang katanya untuk pemasangan ambal masjid di Kampus UIN Sumut, Jalan Sutomo, Medan, sebesar Rp 6 hingga 8 juta per orang. Monopoli proyek pekerjaan langsung (PL), permainan pengadaan barang habis pakai yang kurang rasional, uang tamu rektor tahun 2017, 2018.

Baca Juga: Pemandian Alam Paccur Napitu di Asahan Sempat Dilirik Aqua

Kegiatan pelatihan bisnis yang dilaksanakan Pusbangnis UIN Sumut pada tahun 2019 di Hotel LG, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, yang dalam pelaksanaan pesertanya para Ketua HMJ, Demaf, dan Semaf, dengan anggaran yang disiapkan untuk selama 3 hari. Namun kenyataannya hanya dilaksakan sehari dengan pemotongan biaya transport.

Pengadaan tempat air, padahal kampus diliburkan, berdelik Covid-19, serta pembagian sanitizer untuk para dosen dan pegawai UIN Sumut yang beranggaran sekira Rp 2 miliar. Dan banyak lagi indikasi pelanggaran hukum tindak pidana korupsi di UIN Sumut.

Oleh karena itu, saya mengimbau para sahabat-sahabat mahasiswa dan alumni untuk 'Berbungkam Diri' atas hal-hal tersebut, demi kecintaan kita pada UIN Sumut. Saya khawatir, jika kita semua mempermasalahkannya, apalagi mempertanyakan tindak lanjut pemeriksaan Rektor dan Pejabat UIN Sumut ke para penegak hukum yang pernah melakukan pemeriksaan, maka KPK, Kejati, dan Polda Sumut akan kembali melakukannya.

Baca Juga: Masker Wajah 'Tito Karnavian' Bakal Laris Manis

Permasalahan hukum yang ada di UIN Sumut, oleh para pihak yang berkepentingan sudah lelah meredam dan merdupkannya. Biarkan waktu yang menjawab semuanya!

Editor
: Gambrenk

Tag:

Berita Terkait

Berita

Setelah KPK Datang ke Medan, Semoga Tidak Terjadi OTT ke Depan

Berita

Maximus Sone dan Forum Pemuda NTT Laporkan Kompol Yunus Tarigan ke Propam Polri

Berita

125 Calon PMI Dapat Pemahaman Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air dari Densus 88 Anti Teror

Berita

Mana Lebih Berani: 2 Wakil Menteri OTT KPK, 3 Mantan Bos BGN Dijemput Kejaksaan Agung

Berita

KPK Ditantang Periksa Yasonna Laoly Kasus KITAS dan KITAP

Berita

Total Rp.737,7 Miliar Masuk ke Stadion Teladan Medan dari APBD dan APBN, KPK dan Kejaksaan Agung Harus Berani