Ada Apa Dengan Pansus RT/RW Kota Medan?

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir052021/_1096_Ada-Apa-Dengan-Pansus-RT-RW-Kota-Medan-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Kasat Korcab Banser GP Ansor Kota Medan Roihandi Muda Tanjung 

drberita.id | Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Medan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031 telah menyampaikan laporan kinerjanya dalam rapat Paripurna Internal di Gedung Dewan pada Oktober 2020 lalu.

Kemudian dilanjutkan dengan rapat bersaama Pemko Medan dan BPN dengan agenda rapat lanjutan tentang Renperda No 13 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Ruang Wilayah Tahun 2011 S/d 2031 di ruang rapat badan anggaran DPRD Kota Medan Maret 2021 silam.

Berpedoman pada peraturan tata tertib DPRD Medan nomor 1 tahun 2020, pada pasal 64 ayat (7) yang berbunyi masa kerja panitia khusus paling lama 6 bulan, untuk tugas pembentukan perda atau paling lama tiga bulan untuk tugas selain pembentukan perda.

BACA JUGA :Lagi, KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT. AJI

Namun sampai hari ini Pansus RT/RW DPRD Kota Medan Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2011-2031 masih dalam tahap revisi, hal tersebut dinilai terlalu lama dan berpotensi menimbulkan celah untuk menguntungkan kelompok atau individu tertentu.

Kasat Korcab Banser GP Ansor Kota Medan Roihandi Muda Tanjung menilai ada beberapa hal yang harus diperjelas terkait revisi RT/RW Kota Mesan.

"Di antaranya, pertama persoalan Pansus RT/RW ini sudah terlalu panjang dan berlarut-larut samapi dua tahun, ada apa disana?" kata Roihandi dalam keterangan tertulis, Kamis 20 Mei 2021.

Kedua, lanjut Roihandi, hal urgen apa yang membuat RT/RW Kota Medan ini harus direvisi. Dan apa manfaat revisi tersebut untuk masyarakat.

BACA JUGA :Momentum Harkitnas, Ini Kata Ketua Partai Nasdem Medan

"Ketiga, lambannya penyelesaian revisi RT/RW ini dinilai rentan akan titipan para cukong dengan kepentingan bisnis kelompok atau individu. Terakhir, berdasarkan pengalaman yang terjadi di daerah lain termasuk Kota Bandung revisi RT/RW ini menjadi pintu masuk korupsi, penyalagunaan wewenang jabatan hingga timbulnya makelar mafia pembebasan lahan," jelasnya.

Roihandi pun menegaskan revisi RT/RW Kota Medan harus sejalan dengan visi misi Walikota Medan. "Walikota Medan harus terus mengawasi revisi RT/RW tersebut, sehingga menghasilkan RT/RW yang sesuai dengan visi misi Walikota Medan dalam mewujudkan kolaborasi berkah di Kota Medan," tandasnya.

Penulis
: DR Berita
Editor
: admin
Sumber
: Rilis

Tag:

Berita Terkait

Berita

DPRD Medan: Dari Blackout PLN, Warga Berhak Terima Kompensasi 35 Persen

Berita

Aset Milik Pemko Medan Tidak Jelas, Anggota DPRD Mau Studi Banding ke Bandung dan Jakarta

Berita

Anggota DPRD Medan Ini Bela Walikota Rico Waas Berobat ke Luar Negeri

Berita

Pemko Medan Bantu 4 Polsek Untuk Rehab Gedung

Berita

Pemko Medan Bantu Polda Sumut Rp 1,9 Miliar Untuk Rehab Gedung

Berita

Perumahan Dinas Kodim 0201 Dapat Rp 9,9 Miliar Untuk Rehab dari Pemko Medan