drberita.id -Ketua DPC
PKB Labuhanbatu Zeira Salim Ritonga meminta
Polres Labuhanbatu segera memanggil dan memeriksa Muhammad Lukman Edy yang diduga melakukan pencemaran nama baik Pemimpin PKB.
Zeira Salim Ritonga didampingi Wakil Ketua DPC PKB Labuhanbatu Herman Nainggolan, Wakil Sekretaris Sulaiman Zuhdi, Wakil Bendahara Zaini Hapiz melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Polres Labuhanbatu, Jumat 9 Agustus 2024.
Muhammad Lukman Edy merupakan mantan Sekjen PKB diduga telah melakukan fitnah dan menyebarkan berita bohong melalui berbagai media sosial tentang Pemimpin PKB.
Zeira Salim melaporkan Muhammad Lukman Edy karena melanggar Pasal 310 KUHP, terdaftar dengan laporan Polisi Nomor: STTPL/B/1003/VIII/ 2024/SPKT/Polres Lab. Batu, tertanggal 9 Agustus 2024.
"Kita minta agar Kapolres Labuhanbatu segera memanggil dan memeriksa secara hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan secara sadar dan sengaja sesuai Pasal 310 KUHP," kata Zeira.
"Tidak pantas Lukman Edy menyebarkan berita bohong tentang Pemimpin PKB dengan pernyataan centralisasi kepemimpinan, keuangan yang tidak transparan dan meninggalkan kaum nahdiyin. Adahal jumlah kader PKB di DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota konsen meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia, yang berarti ia melakukan fitnah dan menyebarkan berita bohong," sambung Zeira.
Menurut Zeira, kasus ini menjadi pembelajaran bagi kader PKB ke depan, dimana sedang meningkatkan kualitas pemimpin PKB melalui Sekolah Pemimpin Perubahan (SPP).
"Ternyata masih ada kader PKB yakni Lukman Edy, yang lupa diri dan sudah pernah diantar Pemimpin PKB menjadi seorang unsur pimpinan di Negara RI masa tahun 2009-2010," tutup Zeira.