drberita.id | Anggota Komisi D, DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga menilai pembahasan kasus perambahan hutan di sekitar perbatas Kabupaten Karo dan Langkat hanya retorika dan sampai saat ini belum ada upaya tindakan hukum secara tegas.
"Perambahan hutan di perbatasan Karo-Langkat nggak usahlah kita bersandiwara, tinggal tindakan nyata saja," kata Zeira dalam rapat dengar pendapat dengan Bupati Karo Terkelin Brahmana, jajaran Dinas Kehutanan Sumut, Gedung Dewan, Medan, Selasa 9 Maret 2021.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi B Dodi Taher, Zeira menegaskan tidak bisa berbicara mengenai kasus perambahan hutan lindung di perbatasan Karo-Langkat hanya dengan cakap-cakap, tetapi harus ada wujudnya di lapangan.
BACA JUGA :7 Agenda Kunker DPRD Langkat Disorot, Ini Jadwalnya
Ia memastikan luas lahan hutan yang dirambah di kawasan tersebut terus bertambah dan institusi berwewenang di Kabupaten Karo juga terkesan melakukan pembiaran.
"Saya juga sudah meninjau langsung lokasi hutan yang dirambah. Bahkan di satu lokasi telah berdiri villa mewah dari kayu yang dibelakangnya juga terparkir mobil mewah," ujarnya.
Bahkan, kata dia, jalan menuju villa tersebut juga sudah beraspal. "Saya tidak yakin villa tersebut milik masyarakat setempat," tambahnya.
Dari hasil peninjauan di lapangan, Zeira mengungkapkan telah melaporkan kepada Bupati Karo agar segera mengeksekusi bangunan bermasalah yang didirikan di atas hutan lindung.
BACA JUGA :DPRD Sumut Ingatkan Diskominfo Soal Anggaran ke Perusahaan dan Organisasi Pers
Namun, saat itu bupati malah meminta pembongkaran bangunan bermasalah itu ditangguhkan. Permintaan serupa juga pernah disampaikan politisi PKB ini kepada Kepala Dinas Kehutanan Sumut, juga mendapatkan jawaban serupa.
Zeira mengaku heran apa alasan Bupati Karo dan Dinas Kehutanan Sumut meminta penundaan memperlambat proses eksekusi bangunan di lahan hutan tersebut. "Sekarang persoalannya tinggal keberanian kita, berani atau tidak. Itu saja," tegas Zeira.
Sementara, Bupati Karo Terkelin Brahmana mengusulkan agar di jalan tembus Karo-Langkat didirikan pos jaga dan portal, supaya siapa saja yang keluar masuk ke kawasan itu tetap terpantau.
"Jika tidak, kawasan yang masuk wilayah Taman Hutan Raya dan Taman Nasional Gunung Leuser tersebut bakal terancam habis," ucapnya.
BACA JUGA :Ketua DPRD Padangsidimpuan terima SK Plt Ketua Demokrat
Rapat dengar pendapat tersebut juga dihadiri LSM Wahana Lingkungan Alam Nusantara (Walantara) Karo, Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Dinas Kehutanan Sumut, Anas Zulpan Lubis, Kepala UPT Pengelolaan Tahura, Timbul Naibaho.