Uang Rakyat

Wartawan Kecewa Rapat Pansus LKPj Walikota Medan Buka Tutup, Elfanda Ananda: Akses Publik Dijauhkan

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202604/_1508_Wartawan-Kecewa-Rapat-Pansus-LKPj-Walikota-Medan-Buka-Tutup--Elfanda-Ananda--Akses-Publik-Dijauhkan.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Ruang rapat DPRD Medan
drberita.id -Rapat Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Medan awalnya dikabarkan terbuka untuk umum mendadak tertutup dengan alasan internal.

Ketua Pansus Godfried Effendi Lubis sempat membagikan jadwal, yang dimulai Senin 6 April 2026, di ruang rapat anggaran.

Pembahasan penggunaan APBD Kota Medan tahun anggaran 2025 sebesar Rp. 6, 32 triliun ini dimulai dengan memanggil Bappeda, Bapenda, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, BPKAD dan Kesbangpol.

Namun begitu rapat Pansus dimulai, tiba tiba dinyatakan tertutup, hanya internal. Wartawan yang sudah siap siap meliput dengan rasa kecewa meninggalkan tempat. Ketua Pansus Godfried Lubis kepada wartawan mengatakan, pembahasan penggunaan anggaran tiba tiba diputuskan tertutup.

Menanggapi hal itu, pengamat anggaran dan kebijakan Elfanda Ananda mengatakan, dalih rapat internal pembahasan LKPj bentuk klasik dari transparansi yang disempitkan secara sengaja. Padahal yang dibahas bukan urusan privat lembaga melainkan pelaksanaan penggunaan APBD yang uangnya bersumber dari pajak rakyat.

"Ketika akses wartawan ditutup, publik secara sistematis dijauhkan dari proses pengawasan yang justru menjadi haknya," kata Elfanda kepada wartawan, Selasa 7 April 2026.

Dalam konteks pembahasan LKPJ ini kata Elfanda, yang sedang diuji adalah capaian program dan kegiatan yang dibiayai APBD yang nilainya triliunan, sekaligus penilaian terhadap kinerja OPD dan pertanggungjawaban eksekutif. Seluruhnya bersumber dari uang rakyat melalui pajak dan retribusi. Karena itu, secara prinsip, setiap rupiah yang dibelanjakan negara melekat hak publik untuk mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan.

Dalam kerangka good governance, transparansi tidak hanya menyangkut hasil akhir berupa laporan, tetapi juga proses pengambilan keputusan.

DPRD kota Medan tidak seharusnya bersembunyi di balik tata tertib untuk melegitimasi ketertutupan.

Secara prosedural hal itu mungkin sah, namun secara etika publik tetap problematik. Fungsi pengawasan tidak cukup hanya dijalankan oleh anggota dewan, tetapi juga harus terlihat dan dapat diuji oleh publik. Tanpa keterbukaan, pengawasan berisiko berubah menjadi sekadar formalitas antar elite.

Sebagai lembaga perwakilan, ungkapnya, DPRD Medan memiliki dua fungsi utama, yakni pengawasan dan representasi publik. Ketika rapat Pansus ditutup dari liputan, fungsi tersebut berpotensi bergeser dari wakil rakyat menjadi aktor internal kekuasaan.

Akibatnya, proses pengawasan kehilangan legitimasi publik karena tidak diuji secara terbuka. Akuntabilitas publik tidak cukup dipertanggungjawabkan kepada sesama elite birokrasi, melainkan harus dapat diuji, dikritik, dan dipantau oleh masyarakat melalui media.

Fenomena ini menunjukkan gejala yang berulang, transparansi dan akuntabilitas publik hanya hadir dalam dokumen akhir, sementara prosesnya tertutup rapat. Inilah yang dapat disebut sebagai defisit transparansi struktural, dimana publik hanya disuguhi laporan yang sudah 'jadi' tanpa mengetahui dinamika perdebatan, koreksi, maupun potensi penyimpangan yang terjadi di dalamnya.

Jika pembahasan laporan kinerja program dan kegiatan yang dibiayai APBD dengan nilai hingga triliunan rupiah dilakukan secara tertutup tanpa alasan yang kuat, maka wajar publik mempertanyakan apa yang sebenarnya disembunyikan. Dalam prinsip pengelolaan keuangan publik, semakin besar nilai anggaran, seharusnya semakin tinggi pula tingkat keterbukaannya.

"DPRD Kota Medan adalah wakil rakyat, bukan perpanjangan ruang tertutup kekuasaan. Ketika ruang pengawasan ditutup dari media, yang hilang bukan hanya akses informasi, tetapi juga kepercayaan publik. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melemahkan legitimasi lembaga itu sendiri," tegasnya.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Politik

Pelantikan TP PKK Medan 2025-2030: Pesan Walikota Jauhkan Gadget dari Dalam Rumah Demi Pendidikan Anak

Politik

Warga Jalan Turi Tolak Rencana Walikota Medan Alihfungsi RTH Jadi TPA Sampah

Politik

5 Bulan Surat Kwarcab Gerakan Pramuka Medan Ditahan, Apakah Walikota Tidak Respon?

Politik

Anggota Dewan Ini Minta Walikota Medan Tambah Kewenangan Camat dan Lurah

Politik

Soal PBG, Lampu Jalan dan UHC: Fraksi Hanura - PKB Tegas Minta Penjelasan Walikota Medan

Politik

Anggota DPRD Minta Walikota Medan Jangan Jadi Bamper ASN Positif Natkoba