drberita.id | Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution mengatakan sesungguhnya aturan main terhadap kiblat dalam menyusun standar pelayanan minimal (SPM) daerah telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan tersebut jelas menyebutkan bahwa pelayanan dasar merupakan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
BACA JUGA :Semangat ABK Mengenyam Pendidikan Meski Belum Miliki Kelas
"Setidaknya SPM ini dirancang dan disusun untuk mencapai kebutuhan dasar yang diperlukan masyarakat. Dan sudah jelas, pemerintah baik eksekutif dan legislatif bertanggungjawab untuk penyusunan SPM tersebut. Kepala daerah sebagai pimpinan daerah, tidak hanya bertanggungjawab namun menjadi kepala dalam setiap rangkaian proses penyusunan SPM," ujar Irsan membuka sosialisasi kepatuhan terhadap standar pelayanan dihadiri Ombudsman RI Perwakilan Sumut, di Hotel Mega Permata, Padangsidimpuan, Rabu 7 April 2021.
Irsan menyampaikan, ada tiga materi muatan yang harus dipenuhi dalam proses penyesuaian SPM, yang telah berlaku dengan perbaharuan yang tidak bisa dilepaskan dari kearifan lokal dan adat istiadat daerah setempat. Yaitu, jenis pelayanan, mutu pelayanan dan penerima pelayanan dasar.
[br]
"Dan semua itu harus ada saling koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah, karena SPM yang harus kita rencanakan berlaku untuk seluruh OPD di lingkungan Kota Padangsidimpuan," kata Irsan.
Irsan menerangkan, standar-standar kerja tersebut, juga perlu dilakukan update dan upgrade sesuai dengan perbaharuan yang terjadi di negara dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat kota Padangsidimpuan.
BACA JUGA :2 Jam Hujan, Kawasan Jermal Medan Denai Terendam Air
"Untuk tindak lanjut yang kita harapkan bersama, kegiatan ini akan membawa kebaikan dan perubahan yang positif untuk Kota Padangsidimpuan," kata Irsan.