Wakil Ketua DPRD Ingatkan Pemko Medan Bongkar Tembok Ilegal di STTC Belawan

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir102020/_4312_Wakil-Ketua-DPRD-Ingatkan-Pemko-Medan-Bongkar-Tembok-Ilegal-di-STTC-Belawan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Tembok ilegal di sebelah pergudangan PT. STTC, Belawan.

drberita.id | Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga mengingatkan agar Pemko Medan segera menertibkan tembok di sebelah pergudangan PT. Sumatra Tobacco Trading Compeny (STTC), di Kecamatan Belawan, yang tidak ada izin atau ilegal.

"Nanti kita kros cek terkait izin, kalau memang izin belum ada kita minta Satpoll PP Pemko Medan dengan tegas harus dibongkar, jangan takut untuk membongkar. Bukan hanya itu saja seluruh bangunan yang menyalahi aturan harus kita tindak dengan tegas," ujar Ihwan Ritonga, Senin 12 Oktober 2020.

Ihwan mengakui banyak bangunan bermasalah di Kota Medan, tidak hanya tembok ilegal di sebelah pergudangan PT. STTC di Belawan.

Baca Juga :2 Hari Buruh di Sumut Demo Tolak UU Cipta Kerja

"Ada banyak bangunan yang bermasalah soal IMB di Medan, kita akan perdalam supaya tidak ada yang ditutup-tutupi," tandas Ketua DPC Partai Gerindra Medan ini.

Kasi Terantib Kecamatan Belawan Lukman dikonfirmasi tidak membantah pembangunan tembok di atas lahan yang bersebelahan dengan lokasi pergudangan PT. STTC tidak memiliki izin dari pemerintah.

"Memang belum ada izinya tembok itu, kalau bangunan di dalamnya atas nama PT. STTC. Kemarin Satpol PP ada datang ke lokasi, saat itu baru mereka (PT. STTC) tunjukan izinnya yang di dalam. Kalau pembangunan tembok belum ada," ujar Lukman, Minggu 11 Oktober 2020.

Lukman juga menjelaskan sampai saat ini pihak PT. STTC tidak ada berkoordinasi dengan pihak kecamatan dalam proses perizinan pembangunan tersebut.

"Harusnya apa pun itu harus ada pada kita dulu, satu pun tak ada pengantar dari kita. Makanya aneh saja kok bisa PT. STTC menunjukan ke Satpol PP yang datang kemarin, menunjukan izinnya ke Satpol PP. Melalui siapa mereka membuatnya, macam terabaikan kita (pihak kecamatan) di sini dibuat pangusaha-pengusaha di Belawan ini. Izinnya atas nama PT. STTC," kata Lukman.

Informasi diperoleh DRberita, lokasi pembangunan yang disebut PT. STTC saat ini masih dalam sengketa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan.

Baca Juga :Pernyataan Airlangga Hartarto Buat Tersinggung Mahasiswa

"Lagi diteliti tim masalahnya, sudah kita desposisi ke kasi 1 dan 2, bidang pengakajian mereka," ucap Plt. Kepala BPN Medan Ridwan Lubis, kemarin.

Ridwan tidak mau menjelaskan lebih terperinci masalah apa yang sedang diteliti oleh tim BPN Medan. "Saya ini masih plt, nanti kalau sudah ada laporan kita jelaskan. Ini masalah tanah sudah lama ke pusat, orang-orang atas. Kalau tidak salah sudah sampai ke mabes, sudah lama tanah ini," katanya.

art/drb

Penulis
: Muhammad Artam
Editor
: Gmbrenk

Tag:

Berita Terkait

Politik

Proyek Jalan Tol Medan-Binjai Rp 1,1 Triliun Jadi Target Kejaksaan, BPN Sumut dan Kota Medan Digeledah

Politik

Kapal MV Cetus Sandar Perdana di Pelabuhan Belawan

Politik

Objek Tanah Tertimpa SHM Orang Lain, Jefri Ananta Minta APH Periksa BPN Medan

Politik

Pelayanan Publik Pelabuhan Belawan Sudah Meningkat

Politik

Murid SD di Tangkahan Medan Labuhan Sering Diliburkan Akibat Banjir

Politik

HUT ke-77, Edy Rahmayadi Doakan TNI AL Terus Berjaya Menjaga Kedaulatan Negara