drberita.id -Masalah uang sekolah 2 bulan wajib dibayar lunas setelah selesai ujian akhir murid kelas 3 SMA/
SMK Negeri di Sumatera Utara, sepertinya akan jadi ganjalan bagi program pendidikan gratis Gubernur Bobby Nasution.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander yang dikonfirmasi Selasa 12 Mei 2026, juga belum bisa membuat kebijakan kepada para kepala sekolah SMA/SMK Negeri agar membatalkan pembayaran uang sekolah 2 bulan setelah selesai ujian akhir pada April 2026 lalu.
Alexander di Kantor Dinas Pendidikan Sumut pun ternyata tidak bisa ditemui untuk memperbaiki situasi. Sampai saat ini nomor telpon kepala dinas asal perpindahan dari Pemko Medan itupun tidak bisa dihubungi. Padahal nomor telpon 082364122xxx milik Alexander itu awalnya aktif yang didapat dari salah seorang pejabat eselon 2 di Kantor Gubernur Sumut.
Namun saat wartawan menghubungi ke nomor telpon milik mantan Kadis PKP-CKTR Pemko Medan itu tidak bisa dihubungi. Ada kemungkinan Alexander memblokor nomor telpon wartawan yang ingin konfirmasi soal uang sekolah 2 bulan (Mei - Juni) yang wajib dibayar lunas meski murid kelas 3 telah selesai ujian akhir.
Padahal tidak ada peraturan pemerintah yang mewajibkan uang sekolah bagi siswa SMA/SMK Negeri. Sepertinya itu hanya kebijakan dinas dan kepala sekolah serta komite yang membuat pembayaran uang sekolah bagi murid SMA/SMK.
Jumlah uang sekolah yang dibayar murid pun tidak ada yang sama dari masing masing sekolah SMA/SMK Negeri. Ini jelas telah merugikan banyak orangtua murid di Sumut.
Bukan setahun atau 2 tahun masalah ini telah terjadi, tetapi tidak ada juga kesadaran dari kepala dinas dan kepala sekolah untuk menghentikan kutipan uang sekolah tersebut.
Aparat penegak hukum harusnya mengusut tuntas aliran dana dari uang sekolah murid SMA/SMK Negeri di Sumut untuk 3 tahun terakhir. Agar ada efek jera bagi kepala dinas dan kepala sekolah. Dan program pendidikan gratis Gubernur Sumut Bobby Nasution pun akan bisa berjalan dengan baik.