drberita.id | Gerakan 30 September 1965 menjadi saksi sejarah bagi rakyat Indonesia betapa berbahayanya para penghianat bangsa yang berusaha mengganti Ideologi Pancasila dengan cara pemaksaan menjadi Ideologi Komunis.
TAP MPRS Nomor: 25/MPRS/1966 Tentang Pembubaran Partai Komunikasi Indonesia, menjadi kesepakatan bersama yang tidak bisa dihilangkan dalam semangat menumbuhkembangkan Ideologi Pancasila di bumi pertiwi. Tidak ada tempat tumbuh, hidup dan berkembang bagi faham komunisme, marxisme dan leninisme.
Ketua DPD Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Sumatera Utara Hendra Lesmana Ardi dengan tegas menolak Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) disahkan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: 3 Tenaga Ahli KPS Jumpai Kabaharkam Polri, Ada Apa?
"Dengan tegas, Mapancas Sumut menolak RUU HIP disahkan. Pemerintah dan DPR RI harus menjelaskan siapa inisiator rencana merubah Ideologi Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila," tegas Hendra Lesmana dalam keterangan pers, Senin 15 Juni 2020.
Hendra menyarankan agar Polri segera menyelidiki kebenaran upaya pihak-pihak tertentu yang ingin menumbuhkembangkan kembali ajaran komunisme, marxisme dan leninisme di Indonesia.
Baca Juga: Selain Kepala BPKAD Medan, Kejati Sumut Juga Periksa Endar Lubis Sekira 3 Jam
"Polri harus bertindak cepat sebelum gejolak sosial meluas ke tengah masyarakat atas penolakan RUU HIP, jangan sampai situasi dan kondisi kamtibmas Indonesia menjadi terganggu. Selidiki dan tangkap segera inisiator RUU HIP," serunya.
Baca Juga: GPA Sumut Tolak Pancasila Dibredel Jadi Trisila atau Ekasila
Kemudian, Hendra juga meminta kepada seluruh DPD Mapancas di kabupaten kota agar memperhatikan, mencermati, dan menolak setiap upaya menghidupkan kembali faham komunisme, marxisme dan leninisme di Sumatera Utara.
"Saya perintahkan seluruh DPD Mapancas di Kabupaten Kota agar bertindak jika ada tanda-tanda faham terlang itu berkembang, kita jaga sama-sama Pancasila dan NKRI ini," tandasnya.
(art/drb)