drberita.id | Perusahaan perkebunan PT. Socfindo Kebun Aek Loba ternyata telah mencaplok area daerah aliran sungai (DAS) Aek Saningsing, sebuah sungai kecil yang melintasi areal perkebunan milik perusahaan penanaman modal asing (PMA) itu.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) dengan manajemen PT. MP. Leidong West Kanopan Ulu dan PT. Socfindo Kebun Aek Loba.
RDP ini digelar menyusul terjadinya banjir yang melanda Kota Aek Kanopan, pekan lalu.
Dalam RDP ini, Kepala UPT. PSDA Kualuh Barumun, Wijaya Hasrimi mengungkapkan, Sungai Saningsing, selama ini sering disebut Sungai Belimbing, adalah sebuah anak sungai dari Sungai Aek Kanopan. Wijaya menegaskan, untuk anak sungai, ada aturan baku tentang DAS yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
"Untuk sebuah sungai, DAS atau sempadan sungai yang ditetapkan dalam aturan adalah 50 meter di ruas sungai yang lurus mau pun berkelok kelok. Ketentuan ini tertuang dalam Peratutan Menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang nomor: 28/PRT/M/2015," ujar Wijaya.
BACA JUGA:DPRD Labura Panggil RDP, Kepala Desa Ledong Barat Asahan Merasa AnehUsai RDP, wartawan mencoba meminta penjelasan yang lebih rinci terkait batas DAS dan sempadan sungai, karena patut diduga saat ini areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Socfindo Kebun Aek Loba telah mencaplok sebagian besar DAS atau sempadan sungai.
Namun sangat disayangkan, Wijaya tidak memberikan jawaban yang tegas. Wijaya Hasrimi meminta agar wartawan tidak terlalu fokus pada penekanan itu kepada perusahaan. Wijaya beralasan, akan banyak pihak yang tersakiti jika hal itu dipersoalkan.
"Sudahlah, jangan terlalu fokus ke arah itu. Kalau itu ditertibkan DAS dan sempadan sungainya, akan banyak pihak yang tersakiti," imbuhnya.
Sayangnya, wartawan belum berhasil mengonfirmasi hal ini kepada manajemen PT. Socfindo Kebun Aek Loba. Saat hendak dikonfirmasi, manajemen PT. Socfindo Kebun Aek Loba, belum bersedia memberikan keterangan.