drberita.id | Kepala Dinas Pekerja Umum (PU) Kota Medan Zulfansyah Ali Saputera kembali mengeluarakan surat peringatan kepada pengusahan pengepul barang bekas atau botot di Jalan Karya, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Surat ke dua ini lebih keras lagi isinya, mengancam ambil tindakan.
Surat bersifat penting itu bernomor: 015/2009 tertanggal 31 Mei 2021, merupakan surat susulan dari surat pertama bernomor: 015/1942 tertanggal 24 Mei 2021.
BACA JUGANahkoda Kapal Temukan Mayat Terapung di Danau TobaDalam surat dikatakan;
"Agar saudara pemilik bangunan tidak memanfatkan lahan di atas saluran drainase tersebut karena akan dilakukan pembersihan".
"Apabila surat ini tidak saudara indakan maka surat peringatan III akan kami ambil tindakan".
Surat kedua yang dikeluarkan itu lantaran truk-truk pengangkut barang milik pengusaha pengepul barang bekas di Jalan Karya, itu selalu parkir di atas drainase.
BACA JUGAEdy: Afifi Lubis Jangan Terpengaruh Mulut Manis Jajaran Direksi PDAM TirtanadiMenyikapi kedua surat Kadis PU Kota Medan Zulfansyah Ali Saputera, anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor mengapresiasi langkah Dinas PU menyikapi penertiban drainase di depan bangunan milik pengusaha pengepul barang bekas.
"Tidak seperti selama ini, semraut dan menimbulkan keresahan bagi warga sekitar, serta pengguna jalan ketika melintas di daerah itu. Kita pasti berikan apresiasi Dinas PU Medan," kata Antonius, Jumat 4 Juni 2021.
Apalagi selama ini, lanjut Antonius, di Jalan Karya, Sei Agul, tidak ada dibuat taman PKK. "Sudah sejak lama warga sekitar situ ingin memiliki taman, agar daerahnya terlihat segar, indah, dan rapi," tandasnya.