Srikandi UGM Gelar Diskusi Pemulihan Ekonomi Pascapandemi

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir112020/_7144_Srikandi-UGM-Gelar-Diskusi-Pemulihan-Ekonomi-Pascapandemi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Srikandi UGM

drberita.id | Serikat Mahasiswa untuk Indonesia Universitas Gadjah Mada (Srikandi UGM) menyelenggarakan diskusi bertajuk Upaya Strategis Pemulihan Ekonomi Nasional Pasca Pandemi Covid-19 Pada Sektor Pertambangan, Kamis 19 November 2020

Dalam acara yang digelar di Seven Stones Coffee Shop, pihak penyelenggara mengundang Singgih Widagdo, selaku Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF), lembaga yang fokus pada kajian tambang dan energi.

Selain Singgih, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kebumen Muhammad Faukhan, bersama peneliti muda Institute of Governance and Public Affairs, Arif Novianto, dan Debora Natasia selaku Menteri Sosial Kreatif BEM KM UGM 2020, juga hadir sebagai pemateri.

Baca Juga :RIK Jokowi Sampaikan 4 Saran Strategis ke Presiden

Penanggung jawab diskusi, M. Subhi Adzimi menjelaskan bahwa acara ini merupakan respons atas kondisi krisis ekonomi, utamanya menyoal resesi yang baru-baru ini menimpa Indonesia.

"Pemerintah kemudian mengesahkan Omnibus Law sebagai solusi yang mereka tawarkan dalam menjawab lesunya ekonomi," ujarnya.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa diskusi ini juga dapat menjadi alternatif pencerdasan publik, utamanya terkait substansi Omnibus Law. Dia berharap bahwa publik dapat melihat pula potensi atau sisi positif dari undang-undang sapu jagat, yang belakangan diundangkan sebagai UU No. 11 Tahun 2020 ini.

Senada dengan pernyataan Adzimi, Singgih Widagdo dalam penyampaian materinya menegaskan beberapa potensi atau nilai positif dari Omnibus Law untuk pemulihan ekonomi, terutama dalam hal pertambangan.

Singgih menjelaskan, melalui Omnibus Law Cipta Kerja, negara dapat mengatasi banyak masalah dalam pertambangan. Ia menyinggung, utamanya terkait macetnya hilirisasi saat ini. "Kondisi ini (masalah dalam pertambangan) perlu diatasi, dan UU Cipta Kerja diletakkan untuk mengubahnya," tegas Ketua IMEF itu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pula bahwa hilirisasi mampu mempercepat batubara sebagai economic booter, dibanding saat ini sebatas revenue driver. Ia juga percaya bahwa hal ini juga dapat mempercepat penyerapan tenaga kerja.

Muhammad Faukhan juga berpendapat demikian. Menurutnya, selain sebagai suatu terobosan dalam hukum, UU Cipta Kerja juga memiliki dampak positifnya.

Ia mencontohkan, harga saham batu bara dalam sepuluh tahun terakhir mempunyai pola khas, yakni: ada saat-saat tertentu harga saham bisa menanjak naik. Dengan demikian, imbuhnya, UU Cipta Kerja dapat membuat harga saham batu bara naik karena perbaruan regulasi, dan tentu ada peluang bagi kita untuk menikmatinya.

"Namun, tetap perlu adanya sinergitas antara pemerintah, korporat, dan ilmuwan yang membuat pertambangan menjadi ramah lingkungan dan berdampak signifikan terhadap ekonomi," tegasnya.

Sementara, kontra dengan Singgih dan Faukhan, kendati disebut dapat mengatasi masalah dalam pertambangan dan berdampak positif atas perekonomian, Debora Natasia menyoroti Omnibus Law yang menurutnya "berpotensi membahayakan lingkungan hidup."

"Omnibus Law mereduksi prinsip kehati-hatian dalam lingkungan, dengan cara mengganti izin lingkungan dengan persetujuan lingkungan yang hanya sekadar justifikasi dalam upaya pengajuan usaha," paparnya.

Baca Juga :Yekti Apriyanti Sulap Brandgang Rutan Perempuan Medan Jadi Lahan Bertanam

Ia juga mengatakan, meskipun di dalamnya membawa narasi mengenai pemulihan ekonomi, pemerintah harusnya fokus bukan hanya ke pengusaha saja. Namun, juga dengan rakyat secara luas.

Hal ini juga diafirmasi oleh Arif Novianto yang, kendati Omnibus Law merupakan terobosan hukum dan diklaim menjadi solusi lesunya perekonomian, mengatakan bahwa UU Cipta Kerja masih memiliki kelemahan di sana-sini yang masih harus diperbaiki.

art/drb

Editor
: admin
Sumber
: Rilis

Tag:
UGM

Berita Terkait

Politik

Bank Sumut dan UGM MoU Peningkatan dan Pengembangan Kapasitas SDM

Politik

Jokowi Ajak KADIN Jadikan Krisis Pandemi Sebagai Peluang

Politik

Buat Malu, Gara-Gara Innakes Belum Cair Mendagri Tegur Walikota Padangsidimpuan

Politik

Gawat! Rakyat RI Bakal Hidup Bersama Dengan Covid-19

Politik

Kasus Covid-19 di Indonesia Sepanjang Pandemi 3.718.821 orang, Sumut Termasuk Penyumbang Terbesar

Politik

Setelah Pandemi Covid-19 Ini Yang Bakal Terjadi