drberita.id | Hingga saat ini Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) belum juga melakukan tindakan tegas terhadap pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT. Sawit Sumatera Perkasa di Desa Sukaramai, Kecamatan Kualuh Hulu.
Pemkab Labura terkesan melakukan pembiaran, sehingga perusahaan yang tak memiliki izin itu dapat leluasa menjalankan aktivitasnya yang patut diduga merupakan kategori perbuatan melawan hukum, karena tak mengantongi izin.
Selain bersumber dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Sakti Sormin, tidak berizinnya pabrik ini juga dapat diketahui dari website resmi milik DPMPPTSP Labura. Di laman website itu terlihat daftar perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit yang memuat sebanyak 18 perusahaan yang tersebar di 8 kecamatan se Kabupaten Labura. Sedangkan PT. Sawit Sumatera Perkasa tidak terlihat dalam daftar.
Menyikapi persoalan ini, Ketua Komis A DPRD Labura Ari Susilo Palopo Siregar, berjanji akan melakukan crosschek ke lapangan. Namun sebelum itu dilakukan, ia akan terlebih dulu meminta informasi dari Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Lingkungan Hidup.
"Akan kita crosschek ke lapangan, setelah kita dapat informasi dari Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Lingkungan Hidup," ujar politisi Partai Golkar ini, Kamis 24 November 2022.
BACA JUGA:PMKS PT. Sawit Sumatera Perkasa tak Berizin, Bupati Hendriyanto: Nanti Saya KonfirmasiLebih jauh, pria yang akrab disapa Popo ini menyebutkan, pihaknya sudah mengetahui persoalan tidak berizinnya pabrik itu, namun belakangan ini DPRD sangat disibukkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, yang kemudian dilanjutkan dengan masa reses.
"Nanti setelah masa reses kita akan diskusikan ini dengan teman teman di komisi. Apa yang harus dilakukan, akan diputuskan di sana," imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Labura Hendriyanto Sitorus juga berjanji akan mengonfirmasikan hal ini kepada instansi terkait. "Nanti saya konfirmasi dulu, ya," tulis Hendriyanto, Selasa 22 November 2022.