Bencana Alam

Soal Izin 28 Perusahaan di Sumut Dicabut, Mantan Menteri Kehutanan Khawatir Terjadi Malapetaka

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202602/_486_Soal-Izin-28-Perusahaan-di-Sumut-Dicabut--Mantan-Menteri-Kehutanan-Khawatir-Terjadi-Malapetaka.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
MS Kaban dan Gandi Parapat.
drberita.id -Mantan Menteri Kehutanan Republik Indonesia MS Kaban mengatakan kebijakan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan di wilayah Sumatera Utara (Sumut) adalah dampak banjir bandang beberapa waktu lalu. Akan tetapi menjadi masalah baru bagi masyarakat maupun pemerintah. Malapetaka nyata kini menanti di tengah masyatakat.

Malapetaka itu bisa terjadi karena dipicu status kekosongan lahan konsesi. Tapi di waktu bersamaan korporasi masih melakukan aktifitas. Kontak fisik bahkan bentrok sesama masyarakat yang pro dan kontrak pun diprediksi akan terjadi.

"Pemerintah telah mengeluarkan perintah pencabutan izin ke 28 perusahaan tersebut, tapi disisi lain perusahaan yang telah dicabut izinya boleh beroperasi. Inikan namanya tidak tegas, dan akan menimbulkan masalah baru," tegas MS Kaban, sebagai narasumber pada Dialog Publik PMPHI-SU Terkait Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Stadion Cafe Teladan, Medan, Selasa 10 Februari 2026.

Dalam pemaparannya, tokoh Sumatera Utara ini mengatakan 28 korporasi yang dibekukan izinnya itu tidak berada di dekat lokasi terjadinya banjir bandang.

"Ini yang perlu kita koreksi. Adakah pencabutan izin, lalu boleh beroperasi itu apakah perusahaan perusahaan yang dicabut itu sudah habis izinnya. Jangan jangan Presiden kita ini "dikerjai" para pembantunya," tanya MS Kaban.

MS Kaban juga mempertanyakan keterbukaan pemerintah terkait surat keputusan (SK) pencopotan izin 28 perusahaan yang disebut sebagai "dalang" banjir bandang dan longsor pada akhir 2025 lalu. Sampai saat ini belum ada kepastian hukum soal pencabutan izin 28 perusahaan tersebut.

Harus dipahami ini konteksnya adalah bencana alam yang berdampak luas dengan kehidupan masyarakat serta kebersinambungan sistem alam kita, terutama kawasan-kawasan hutan. Oleh karena itu, ketika pemerintah mengumumkan mencabut izin 28 perusahaan itu perlu juga publik tau poin dan alasan dari pemerintah.

"Dan terlihat jelas, dari pencabutan izin itu, pemerintah belum konsisten. Kalau sekarang sudah dicabut, dan tidak ada penjaganya, akan seperti apa jadinya kita, tidak tahu," sebut MS Kaban.

BERPELUANG KONFLIK BERDARAH

Mantan Menteri Kehutanan era Presiden Bambang Susilo Wudhoyono itu membuat catatan penting dalam dialog tersebut. Katanya, hal paling urgent adalah gesekan sesama masyarakat.

Masyarakat dari dua kubu yang selama ini sudah pro dan kontra, dengan pengumuman pemerintah mencabut izin 28 perusahaan itu sangat mudah bentrok fisik.

"Ini paling urgent menurut saya. Masyarakat di sekitar lahan konsesi seperti TPL, sangat rawan menjadi korban akibat keputusan pemerintah soal izin dicabut dan telah diumumkan. Masyarakat berpedoman pada pengumuman itu, sementara pihak korporasi masih melakukan aktifitas. Ini sangat bahaya. Bisa terjadi pertumpahan darah," ujar MS Kaban.

Sementara itu, Ir. Jamal H Sinaga yang juga narasumber dalam dialog publik tersebut, menyoroti soal keengganan investor berinvestasi di Sumatera Utara.

Katanya, dengan kebijakan pemerintah yang ambigu soal pencopotan izin 28 perusahaan tetapi memberikan akses korporasi tetap beraktifitas, bisa membuat pemodal kabur dari Sumut.

"Ini keputusan pemerintah yang paling aneh. Izin dicabut, diumumkan, tapi korporasi tetap beroperasi. Aneh, tapi yang paling kita takutkan adalah para investor akan lari. Mereka tidak mau berinvestasi kalau pemerintah seperti ini. Harapan kami dari daerah, pemerintah harus berfikir ulang soal ini," tegasnya.

Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (Korwil PMPHI) Sumut Gandi Parapat yang menggagas dialog menjelaskan, sebagai masyarakat Sumatera Utara merasa penting untuk menggelar dialog publik terkait pencabutan izin 28 perusahaan, dampak dari bencana banjir bandang dan longsor tersebut.

"Prabowo sebagai Presiden Republik Indonesia, belum apa apa telah mencabut izin 28 perusahaan sebagai dampak banjir bandang yang telah mengakibatkan kerugian material dan korban meninggal dunia. Kami menganggap suatu tindakan gegabah, karena belum melakulan penelitian secara matang dan hanya sebatas laporan," kata Gandi.

Untuk itulah, kata Gandi, pihaknya ingin menjaga stabilitas keamanan di Sumut tetap terjamin. Kalau hal itu dibiarkan dan tidak disuarakan, bisa simpang siur jadinya. Karena perusahaan yang sudah dicabut izinnya, tapi tetap beroperasi akan bisa menciptakan benturan di tengah masyarakat.

"Ini harus kita klarifikasi. Masyarakat Sumut harus sadar bagaimana harus bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," tutup Gandi Parapat.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Politik

FOZ Sumut Himpun Rp 9,8 Miliar Zakat di Ramadhan 1447 H, Salurkan ke 66.974 Penerima Manfaat

Politik

Polda Sumut Geledah Kantor Dinas Kominfo Tebingtinggi, Kadis Ghazali Rahman Sempat Bantah OTT Hoax

Politik

Kejati Sumut: Status BW alias Baron Tunggu Hasil Persidangan Korupsi Smartbord Langkat

Politik

Polda Sumut OTT 5 Orang dari Dinas Kominfo Tebingtinggi

Politik

Heru Mardiansyah Pimpin Forkom IJK Sumut 2026-2027: Kehormatan Plus Tanggung Jawab Berat

Politik

Kisah Paguyuban Banyumas di Sumut, Tiba di Amplas Kena Palag Preman Hingga Buka Usaha