Sistem Proporsional Tertutup Pemilu Menggergaji Semangat Demokrasi

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir122022/_9266_Sistem-Proporsional-Tertutup-Pemilu-Menggergaji-Semangat-Demokrasi.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Mohamad Taufiqurrahman.,SH.H,.CLA, dari Constitutional Analyzer.

drberita.id | Adanya pihak pihak yang mengajukan permohonan uji materi tentang pemberlakuan sistem pemilu berbasis suara terbanyak di Mahkamah Konstiutusi sangat mengagetkan banyak pihak. Karena upaya tersebut sangat jelas menggergaji semangat dalam berdemokrasi.

"Ya permohonan tersebut sangat jelas akan menggergaji semangat demokrasi yang selama ini kita perjuangkan," kata Mohamad Taufiqurrahman.,SH.H,.CLA, dari Constitutional Analyzer dalam siaran persnya, Jumat 30 Desember 2022.

Pemberlakuan sistem pemilu berbasis suara terbanyak merupakan hal yang paling ideal diterapkan sejak pelaksanaan pemilu secara langsung pasca reformasi, sebagai bagian dari manifestasi keterlibatan rakyat Indonesia dalam proses bernegara.

Dalil yang disampaikan oleh para pemohon uji materi tentang pemberlakuan sistem pemilu berbasis suara terbanyak adalah dengan berlakunya norma norma yang berkenaan dengan sistem pemilu proporsional berbasis suara terbanyak, telah bermakna dibajak oleh caleg pragmatis yang hanya bermodal popular dan menjual diri tanpa ada ikatan ideologis dan struktur partai politik, dan tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi partai politik atau organisasi berbasis sosial politik.

Dalil tersebut bukan hanya sesat tetapi menyesatkan karena jelas jelas apabila sistem pemilu kembali kepada sistem proporsional tertutup adalah suatu kemunduran dalam demokrasi, karena rakyat tidak lagi dapat memilih wakil wakilnya yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara langsung, baik di tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah.

BACA JUGA:Menelisik Misi Ke Bangsaan AHY Melalui "Let's Break Zero Sum Game"

"Sistem pemilihan legeslatif kembali kepada sistem proporsional tertutup adalah suatu kemunduran dalam demokrasi dan ini harus kita tolak bersama sama," ujar Taufiqurrahman.

Sesungguhnya Indonesia telah mengalami kemajuan dalam proses berdemokrasi khususnya dalam pelaksanaan pemilu, termasuk sistim yang digunakan dalam pemilu yaitu sistim pemilu berbasis suara terbanyak, karena rakyat mengambil peran secara langsung dalam proses bernegara dengan memilih calon anggota DPR yang merupakan suatu lembaga atau insitutsi yang sangat fundamental dalam sistem ketatanegaraan.

Dalil yang disampaikan oleh pemohonan idealnya menjadi masukan dan kritik bagi partai politik yang menjadi peserta pemilu agar dalam menempatkan calon anggota legislatif yang mengikuti pemilihan umum calon anggota legislatif adalah orang orang yang memiliki kualitas, kapabelitas dan integritas. Sehingga rakyat diberikan otoritas untuk menetukan pilihan yang memadai untuk dapat dipilih mejadi wakilnya di DPR baik di tingkat daerah maupun tingkat pusat.

Hal tersebut sejalan dengan salah satu fungsi partai politik yaitu sebagai wadah untuk menampung dan penyeleksian kader kader politik yang nantinya akan meneruskan kepemimpinan suatu pemerintahan dengan jabatan tertentu, Sehingga tercipta proses demokrasi dua arah antara pemilih dan yang dipilih, dalam artian partai politik menyediakan figur figur yang berkualitas untuk dapat dipilih dan rakyat memiliki hak untuk menentukan pilihan berdasarkan kriteria masing masing.

"Dalil yang disampaikan oleh pemohonan idealnya menjadi masukan dan kritik bagi partai politik saja dan saya berharap MK menolak uji materi tersebut," tutup Taufiqurrahman.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Politik

Pertama di Indonesia, Bank Sumut–Pemko Medan Luncurkan Inovasi QRESTO di Restoran Mewah

Politik

Sidang Korupsi DJKA, Uang Untuk Pilpres dan Pilgubsu, Hakim: Minta KPK Hadirkan Budi Karya dan Lokot Nasution

Politik

Bank Sumut Siap Jalankan Kebijakan Kementerian UMKM Melalui KUR Pascabencana

Politik

Pemuda Pancasila Borong Dagangan UMKM Jadi Takjil Untuk Pengendara Jalankan Ibadah Puasa

Politik

Sambut Mantan Menteri, PKB Sumut Akan Berdayakan Perempuan Milenial dan Kaum Ibu di Bidang UMKM

Politik

Gugat Pemkab Humbahas, Dokter Beasiswa Kemenkes Ngadu ke Ombudsman