drberita.id | Selama bulan Suci Ramadhan 1442 hijriyah, ASN di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara pulang kantor sekira pukul 15.00 WIB atau jam 3 sore. Terkecuali hari Jumat, pulang pukul 15 30 WIB.
Aturan tersebut berlaku untuk instansi yang bekerja selama 5 hari, Senin hingga Jumat. Sedangkan untuk instanai bekerja 6 hari, Senin hingga Sabtu, pulang kantor pukul 14.00 WIB, terkecuali Jumat pukul 14.30 WIB.
BACA JUGA :Anggota DPRD Karo Yang Dilaporkan Kasus Perzinahan Ternyata dari Partai Demokrat
Hal itu sesuai surat nomor: 800/14612/V/2021 tertanggal 9 April 2021, yang ditandatangani Sekretaris Daerah R. Sabrina.
Pelaksanaan jam kerja kedinasan pada bulan suci ramadhan 1442 hijriyah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 di lingkungan instansi masing-masing.
[br]
Aturan ini merujuk surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 09 tahun 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan suci ramadhan 1442 hijriyah 2021 bagi ASN.
Dijelaakan juga, jumlah jam kerja ASN yang bertugas di instansi pemerintah 5 dan 6 hari kerja selama bulan suci ramadhan minimal 32,5 jam per minggu.
BACA JUGA :Bank Sumut Kembali Dipercaya Salurkan Dana PEN Rp 1 Triliun