Satgas Covid Diminta Tindak Royal Condotel Medan Diduga Langgar Protokol Kesehatan

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir022021/_5334_Satgas-Covid-Diminta-Tindak-Royal-Condotel-Medan-Diduga-Langgar-Protokol-Kesehatan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Pengunjung Condotel Medan, Jalan Palang Merah Medan.

drberita.id | Penghuni Royal Condominium di Jalan Palang Merah Medan mendesak Satgas Penanganan Covid-19 untuk menindak Royal Condotel Medan yang diduga dalam operasionalnya melanggar protokol kesehatan.

BACA JUGA :Ayah Wakil Gubernur Sumut Akan Sumbang Rp 50 Miliar Untuk Menara Masjid Agung Medan

Penghuni Condominium resah dengan keberadaan Condotel yang berdiri di Tower B Condominium karena beroperasi tanpa seizin penghuni Condominium. Penghuni tidak pernah mengizinkan adanya Condotel di tower karena khawatir jadi kluster penyebaran virus Covid-19 sebab setiap hari ramai dikunjungi tamu tanpa mematuhi protokol kesehatan.

Penghuni Condominium sering menjumpai tamu Condotel yang tidak memakai masker di dalam tower serta berkerumun hingga menimbulkan suara bising. Selain itu, penghuni juga kerap menyaksikan kelakuan yang tidak beretika dari tamu-tamu Royal Condotel.

"Ini sudah tidak bisa dibiarkan, Satgas Penanganan Covid harus menutup Royal Condotel karena selain tidak mengantongi izin dari penghuni, kita khawatir Condotel jadi kluster baru penyebaran Covid,” kata Ardiansyah, salah seorang penghuni Condominium Medan, Jumat 5 Februari 2021.

Pria ini menyatakan penghuni Condominium sudah melaporkan aktivitas yang ada di Condotel tersebut kepada pihak managemen pada 12 November 2020, namun tidak ditanggapi.

BACA JUGA :DDW dan RS Sufina Aziz Perpanjang MoU Penghimpun Ziswaf

Dalam surat yang ditembuskan kesejumlah instansi, termasuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Polda Sumut tersebut dinyatakan bahwa pemilik dan penghuni Royal Condominium tidak pernah menandatangani izin operasional usaha Royal Condotel. Kemudian, sejak berdirinya Royal Condominium hingga sekarang belum melaksanakan UU No 20 Tahun 2011 tentang rumah susun dimana pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (PPPSRS).

"Sebenarnya membentuk PPPSRS itu hak kami selaku penghuni Condominium, tapi terkendala di pihak managemen," tandas Ardi sembari mendesak managemen Royal Condominium untuk segera melaksanakan UU No 20 Tahun 2011 membentuk PPPSRS.

Ardi menduga salah satu penyebab tidak difasilitasinya terbentuk PPPSRS karena pihak managemen Condominium khawatir uang maintenance yang selama ini dikutip Rp 1 juta lebih per bulan kepada setiap penghuni akan diusut. Menurutnya, uang maintenance tersebut harus tetap diusut penggunaannya karena selama ini pemilik dan penghuni tidak pernah merasakan manfaat dari pengutipan uang tersebut.

"Kami minta pihak managemen Condominium segera membuat pertanggungjawaban atas penggunaan uang maintenance yang dikutip setiap bulan. Jika tidak, kami akan laporkan masalah ini ke penegak hukum," katanya dengan nada serius.

Menurutnya, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid dan aparat terkait harus segera turun tangan mengatasi masalah yang ada di Royal Condotel ini.

"Kami sudah tidak nyaman dengan kehadiran Condotel, tadinya hanya penghuni Condominum yang boleh masuk ke tower, kini siapa saja bisa masuk dengan bebas. Jiwa kami jadi terancam, apalagi saat ini masih terjadi wabah pandemi Covid," katanya sembari menambahkan di bulan Oktober 2020, managemen gedung Royal Condominium melanggar kesepakatan yang telah disetujui: lift Condominium yang tadinya hanya digunakan untuk penghuni, tapi belakangan digunakan juga untuk tamu Royal Condominium sehingga pintu masuk lift dari basement 1 dan 2 bisa diakses semua orang tanpa kartu akses.

BACA JUGA :Sambut Imlek, Pewarta Polrestabes Medan Serahkan Sembako ke Warga Tionghoa

"Ini berbahaya, apalagi sekarang ini kurva penyebaran Covid masih tinggi, khususnya di Kota Medan. Kita khawatir makin banyak nanti orang yang terpapar virus karena siapa saja bebas keluar masuk Condotel," paparnya.

art/drb

Editor
: admin
Sumber
: Rilis

Tag:

Berita Terkait

Politik

Warga Medan Terkonfirmasi Omicron, Satgas Covid-19 Segera Koordinasi ke Kemenkes

Politik

Gawat! Rakyat RI Bakal Hidup Bersama Dengan Covid-19

Politik

Bawa KTP, Warga Perantau Boleh Vaksin Covid-19 di Labura

Politik

Camat Medan Deli: Hindari Tempat Keramaian Jika Tidak Mendesak

Politik

Satgas Covid Sumut Siap Biayai Swab Tahanan Sebelum Dikirim ke Lapas

Politik

Mendagri Kembali Keluarkan SE Satgas Covid-19 Daerah