RUU Pembinaan Ideologi Pancasila Mendesak Dibentuk, Ini Alasannya

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir072020/_2300_RUU-Pembinaan-Ideologi-Pancasila-Mendesak-Dibentuk--Ini-Alasannya.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: istimewa
Pengajar hukum tata negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan.

drberita.id | Dukungan publik untuk segera membentuk RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) semakin menguat. Mulai dari kalangan tokoh purnawirawan, organisasi keagamaan, maupun akademisi sepakat keberadaan UU tersebut penting disegerakan.

Pengajar hukum tata negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan sepakat RUU itu segera dibentuk. Menurutnya, ada sejumlah masalah bangsa yang hingga kini belum teratasi dan akan mendapat solusi dari UU tersebut.

Urgensi itu, antara lain dihapuskannya TAP MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa), dibubarkannya BP7, dan dihapusnya mata pelajaran Pancasila dari mata pelajaran pokok di Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, maupun Perguruan Tinggi dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Semua itu berakibat pada memudarnya pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara khususnya generasi muda," terangnya, Senin 6 Juli 2020.

Baca Juga: Demo Gayang Komunis di Medan, Sekjen PDIP Dilaporkan ke Polisi

Kedua, sambung Jimmy, ada persoalan dalam negeri maupun luar negeri yang diuraikan dalam Lampiran TAP MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, yang belum mampu diselesaikan hingga saat ini.

Tantangan dalam negeri, di antaranya tidak berkembangnya pemahaman dan penghargaan atas kebinnekaan dan kemajemukan dalam kehidupan berbangsa, serta kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa.

"Sedangkan tantangan dari luar negeri, yaitu makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional," sambung Jimmy.

Sementara alasan selanjutnya adalah sikap menghargai nilai budaya dan bahasa, nilai solidaritas sosial, kekeluargaan, dan rasa cinta tanah air yang dirasa mash memudar. Hal ini dikarenakan, belum optimalnya upaya pembentukan karakter bangsa, kurangnya keteladanan para pemimpin, dan cepatnya penyerapan budaya global yang negatif.

"Termasuk kurang mampunya menyerap budaya global yang lebih sesuai dengan karakter bangsa, serta ketidakmerataan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat," tegasnya.

Tidak hanya itu, Jimmy juga mencatat ada gejala kemunculan ormas yang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan. Tak jarang orma itu menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga: Anak NKRI Tak Mau RUU HIP Sekedar Ditunda, Harus Dicabut!

Terpenting, sambungnya, upaya pembinaan ideologi Pancasila yang belum optimal dilakukan. Ini karena pengaturan BPIP dalam level Perpres 7/2018 menyulitkan koordinasi kelembagaan dan sinkronisasi kebijakan dengan lembaga-lembaga lain terkait pembinaan ideologi Pancasila.

"Untuk itu, sudah seharusnya pemerintah dan DPR segera membentuk RUU PIP demi mewujudkan karakter masyarakat Indonesia yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila," tutupnya.

(art/drb)

Editor
: Bornok
Sumber
: Rmol.id

Tag:

Berita Terkait

Politik

LaNyalla Siap Laksanakan Wasiat dari Wakil Presiden RI ke 6 Selamatkan Bangsa dan Negara

Politik

PBI Sumut : Pemerintah Harus Batalkan RUU HIP, Bukan Menunda

Politik

PGK Sumut: Indonesia Tidak Butuh RUU HIP

Politik

GPA Sumut Tolak Pancasila Dibredel Jadi Trisila atau Ekasila

Politik

Berpotensi Pinggirkan UUD 1945, PMII Sumut Minta RUU HIP Dicabut