drberita.id -Anggota DPRD Medan
Rommy Van Boy berharap warga miskin dapat mejalani kehidupan secara bermartabat. Hak dasar warga miskin harus terpenuhi secara berkelanjutan untuk menjalani kehidupan.
Harapan itu disampaikan Rommy di hadapan warga miskin saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemsikinan di Kecamatan Medan Polonia.
"Perda penanggulangan kemiskinan ini antara lain bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga miskin secara bertahap agar kemudian dapat menjalani kehidupan secara bermartabat. Intinya, lewat Perda ini, pemerintah tidak ingin rakyatnya miskin," ujar Rommy di Komplek CBD Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medan Polonia, Senin 11 Mei 2025.
Kemudian, dijelaskan anggota Fraksi Partai Golkar ini, Perda Nomor 5 Tahun 2015 juga bertujuan mempercepat penurunan jumlah warga miskin di Kota Medan, selaki ibukota Provinsi Sumut.
"Berdasarkan itu, pemerintah melalui instansi terkait mengidentifikasi warga miskin sesuai perda. Kemudian kriteria warga miskin ditetapkan dengan mengacu pada hak hak dasar," jelasnya.
Rommy menegaskan dirinya mendorong Dinas Sosial Kota Medan untuk memaksimalkan pendataan warga miskin untuk mendapatkan haknya sesuai perda. Sehingga hak dasar warga miskin secara bertahap dapat terpenuhi demi menjalani kehidupan secara bermartabat.
"Kepada bapak dan ibu sekalian yang hadir hari ini, saya selaku Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golkar siap memfasilitasi bapak ibu sekalian untuk mendapatkan haknya sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan yang disosialisasikan hari ini," tegasnya.