Ribut-Ribut Calon Komisioner KI: Kominfo Sumut Tidak Profesional

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir052021/_6709_Ribut-Ribut-Calon-Komisioner-KI--Kominfo-Sumut-Tidak-Profesional.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Darwin Sipahutar

drberita.id-Medan | Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sumatera Utara dinilai tidak profesional dan transparan dalam melakukan tahapan seleksi calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumut, dan diduga melakukan maladministrasi.

Pasalnya, tim seleksi yang di SK-kan oleh Gubernur Sumatera Utara belum diumumkan ke publik, tapi pihak Dinas Kominfo sudah mengumumkan tahapan seleksi calon Komisioner KI. Sesuai pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfo atas nama Ir H. Irman, MSi, tertanggal 10 Mei 2021.

BACA JUGA :74 Guru Besar Antikorupsi Minta KPK Batalkan TKW 75 Pegawai

Penilaian tersebut ditegaskan Koordinator Daerah JPPR Sumut, Darwin Sipahutar kepada wartawan, saat menanggapi adanya pengumuman pendaftaran calon Komisioner Komisi Informasi Sumatera Utara (KI Sumut), Minggu 16 Mei 2021.

Kata Darwin Sipahutar, dengan tidak dilakukannya pengumuman nama-nama tim seleksi, dan belum mendapatkan tanggapan dari publik terkait integritas dan kapabilitas serta sesuai peraturan perundang-undangan dalam menentukan tim seleksi, maka proses seleksi akan rawan digugat oleh peserta, saat di tengah proses seleksi berlangsung, sebab hal ini menjadi dasar awal dilakukannya proses seleksi tersebut.

Contoh kasus, ungkap Darwin, adalah proses seleksi Komisioner KPID Sumut, yang hingga saat ini terkatung-katung selama dua tahun, hanya dikarenakan persoalan tim seleksi yang belum diuji publik, dan tidak sesuai prosedur peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Indonesia.

BACA JUGA :mAnggaran Sudah Diajukan dan Akan Cair, Perbaikan Jalan dan Sampah di Polonia Habis Lebaran

Dikemukakannya, berdasarkan prosedur seleksi untuk merekrut pejabat publik, seharusnya sebelum diumumkan tahapan-tahapan seleksi, Dinas Kominfo Sumut seharusnya sudah melakukan uji publik dengan mengumumkan nama-nama Tim Seleksi sebagai bentuk pertanggungjawaban untuk mendapatkan tanggapan dari publik, apakah nama-nama Tim Seleksi itu memiliki integritas, kapabilitas dan sesuai dengan perundang-undangan, sehingga tidak rawan digugat oleh peserta seleksi.

Bahkan, dari tahapan-tahapan Pengumuman yang ditandatangani Kepala Dinas Kominfo Sumut, sangat jelas terlihat terjadi kekosongan tahapan, terkait tes psikologi bagi setiap calon Komisioner KI. Hal ini sangat penting, mengingat para calon Komisioner KI Sumut sebagai pejabat publik nantinya, harus melalui test yang konkrit. Namun, kenyataannya dari pengumuman itu, tidak ada test psikologi.

Selain itu, Kadis Kominfo Sumut sebagai Pejabat Pemegang atau Pengguna Anggaran, seharusnya membuka secara transparan persoalan anggaran dana dalam setiap proses seleksi tersebut. Karena dari informasi yang diperoleh bahwa anggaran untuk melakukan seleksi calon Komisioner KI Sumut, akan menelan biaya sebesar Rp 400 juta, sehingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang besar ini, Kadis Kominfo Sumut harus transparan kepada publik.

BACA JUGA :Warga Minta Jalan Skip Medan Diganti Dengan Nama Olo Panggabean

Koordinator Daerah Sumut, Darwin Sipahutar mengingatkan, bahwa Kadis Kominfo Sumut jangan coba-coba menyalahi aturan dan perundang-undangan, serta pedoman tata cara dalam proses penyeleksian calon Komisioner KI Sumut, karena mereka yang akan terpilih nantinya adalah Pejabat publik.

"Kita minta dan mengingatkan Dinas Kominfo, benar-benar menjalankan perundang-undangan dan peraturan serta pedoman yang dikeluarkan oleh KI Pusat terkait tata cara proses seleksi calon Komisioner Informasi Sumut," pungkas Darwin.

Ia memaparkan, bahwa dalam Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 01/KEP/KIP/III/2010, tentang perubahan atas Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor: 02/KEP/KIP/X/2009, tentang pedoman pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota Komisi Informasi Provinsi, secara tegas dinyatakan; Tim Seleksi Calon Anggota KI Provinsi, pada setiap Provinsi dibentuk oleh Pemerintah Provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur. Dan, Tim Seleksi Calon Anggota KI Provinsi terdiri

atas 5 orang anggota yang berasal dari unsur pemerintah, unsur masyarakat, dan unsur Komisi Informasi.

Penulis
: DR Berita
Editor
: admin
Sumber
: Rilis

Tag:

Berita Terkait

Politik

Masalah Perkebunan Milik Pemprov Sumut Dibawa ke Kejaksaan

Politik

Birokrasi Pemprov Sumut: Rangkap Jabatan Sulaiman Harahap Jadi Masalah Bobby Nasution

Politik

Pemprov Sumut Kembali Anggarkan Rp.238 Miliar Untuk Proyek Jalan di Paluta Yang Pernah OTT KPK Awal 2025

Politik

Pemprov Sumut Efisiensi Anggaran Jelang Akhir Tahun, Ini Kata Pj Sekda Sulaiman

Politik

Jonson Sihaloho: Agar Tidak Jadi Fitnah, Menkeu Purbaya Harus Jelaskan Uang Pemprov Sumut Rp. 3,1 Triliun

Politik

Hasil Seleksi Jabatan Kepala Dinas Kominfo Sumut Dianulir, Sekda Provinsi Sumut Belum Menjawab