Oleh: Wahyu Triono KS
Dosen FISIP Unas, Founder CIA dan LEADER Indonesia dan Member of AAPC
drberita.id -Mahkamah Agung telah memutuskan penolakan terhadap upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) soal Kepengurusan Partai Demokrat.
Dengan ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko, soal Kepengurusan Partai Demokrat memperkuat dan membangun demokrasi.
Implikasi dan Dampak
Putusan MA terhadap PK Moeldoko soal Kepengurusan Partai Demokrat ini berimplikasi dan berdampak pada dua hal.
Pertama, Kepengurusan Partai Demokrat dibawah pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan semakin solid dan memiliki kesiapan yang cukup untuk melakukan konsolidasi menghadapi pemilihan umum 2024.
Kedua, peluang Partai Demokrat untuk mengusung dan memberikan dukungan pada Anies Rasyid Baswedan (ARB) semakin terbuka dan tiada lagi kendala apalagi bila AHY yang ditetapkan oleh tiga koalisi partai, Partai Nasdem, PKS dan Partai Demokrat sebagai calon Wakil Presiden yang akan mendampingi ARB.
Tiga partai koalisi Partai Nasdem, PKS dan Partai Demokrat adalah sebagai partai yang mendukung calon presiden dan wakil presiden penantang (challenger) dengan jargon utama "Perubahan dan Perbaikan".
Tentu saja tidak perlu terburu-buru untuk menetapkan secara resmi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden karena pasangan calon presiden dan wakil presiden petahana atau inchumbent sampai saat ini belum juga ditentukan dan ditetapkan siapa pendamping Prabowo Subianto dan siapa pula pendamping Ganjar Pranowo.
Dua bakal calon presiden baik Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo secara terbuka menyatakan akan melanjutkan program-program pak Joko Widodo, karenanya dua bakal calon tersebut dalam konsep dan teori pemilihan disebut sebagai petahana atau inchumbent.
Membangun Demokrasi
Patut disyukuri proses demokratisasi di Indonesia akan semakin hidup dan berwarna, menumbuhkan iklim dan pelembagaan demokrasi yang semakin matang, maju dan modern dengan terbukanya ruang-ruang demokrasi dengan adanya kelompok petahana atau inchumbent dan adanya kelompok penantang atau challenger.
Dengan situasi politik demokrasi kita yang sedemikian itu membuka peluang dan kesempatan bagi segenap warga bangsa Indonesia untuk memperkuat dan membangun demokrasi.
Mencerdaskan para pemilih dan setiap warga bangsa agar memupuk tradisi penyelesaian konflik lewat kekuatan wacana (discursif handling of confiks).
Pelaziman penyelesaian masalah lewat urun rembuk (sharing), tawar-menawar (bargaining) dan kemenangan bersama (win-win solution).
Penguatan ketaatan pada aturan main, kerelaan menerima situasi menang dan kalah secara bersahaja dan kejujuran melakukan pertanggungjawaban publik, serta pengasahan ketajaman daya baca (egulfing the power of analysis) dan daya jawab terhadap situasi krisis (the power of responsivenness).
Berorientasi pada penyelesaian masalah (the problem solving oriented), bukan memperumit persoalan, disertai kebenaran gagasan dan kecakapan adaptif terhadap perkembangan yang terus berubah.
Penutup
Melalui demokrasi semacam itulah melahirkan suatu demokrasi yang bermartabat. Suatu demokrasi yang berimplikasi pada perwujudan nilai-nilai dan martabat kemanusiaan dan memiliki peluang yang sebesar-besarnya untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran.
Pada hal-hal tersebutlah yang menjadi visi, misi dan tujuan utama kita memperkuat dan membangun demokrasi.
Karena bukanlah suatu demokrasi bila tidak berimplikasi terhadap tegaknya kebenaran, kejujuran dan keadilan dan tidak berdampak terhadap terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran sebagai prasyarat terwujudnya masyarakat yang beradab dan bermartabat, suatu tatanan masyarakat madani (civil soceity).