drberita.id | Persoalan tidak adanya izin pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT. Sawit Sumatera Perkasa akhirnya disikapi Komisi A DPRD Labuhanbatu Utara (Labura). Mereka berjanji akan segera memanggil seluruh pihak yang terkait.
Ketua Komisi A DPRD Labura Ari Susilo Palopo Siregar, saat dikonfirmasi, Rabu 30 November 2022, berjanji akan segera memanggil seluruh dinas yang berkaitan dengan persoalan perizinan pabrik pengolahan berondolan kelapa sawit tersebut.
"Direncanakan pekan depan kita akan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan persoalan izin pabrik itu. Saya sudah bicarakan dengan teman teman di komisi, nanti sepulang dari bimtek di Bandung, segera kita realisasikan," ujar Popo, demikian sapaan akrabnya.
BACA JUGA:Dihadang Satpol PP, Massa IPA Medan Desak Bobby Evaluasi Kadis PU Topan GintingDiberitakan sebelumnya, PMKS PT. Sawit Sumatera Perkasa di Desa Sukaramai, Kecamatan tak memiliki izin, namun sudah beroperasi selama berbulan-bulan. Hal ini yang kemudian memunculkan dugaan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara sengaja melakukan pembiaran dan terkesan menutup mata terhadap perusahaan yang telah melanggar hukum tersebut.
Informasi belum adanya izin PMKS ini diperoleh dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sakti Sormin.
"Iya, belum ada izinnya itu. Awalnya izinnya terbit dari Kabupaten Asahan, tapi ternyata setelah dicek, lokasi pabrik itu ada di wilayah Labura, makanya izinnya pun harus diperbaharui, " terang Sakti Sormin, saat ditemui beberapa waktu lalu.