drberita.id | PT. Kereta Api Indonesia (KAI) harus bisa memahami dan melaksanakan arahan dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait penertiban aset yang bersangkutan dengan proses hukum.
"Pernyataan Panglima TNI itu sudah sangat benar, dan harus dipahami oleh PT. KAI. Mereka harus sadar diri dengan posisinya, jangan tak beretika mereka menyelesaikan aset yang masih dalam proses hukum," ucap Rahmat Taufik, yang mendapat penugasan dari Kesultanan Deli untuk menginventarisir tanah, Senin 14 Maret 2022.
Menurut Taufik, tindakan PT. KAI yang melakukan eksekusi terhadap rumah dan tanah di Medan, dengan cara mengerahkan massa bayaraan sangat bertentangan dengan arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Menurut Panglima TNI, koordinasi dan konsultasi itu diperlukan demi mendapatkan informasi mengenai status hukum lahan yang menjadi sengketa. Jadi jangan asal klaim dan serobot saja PT. KAI atas rumah dan tanah di Medan," tegas Taufik.
BACA JUGA:
Pejabat Pemkab Labusel Diperiksa Polda Sumut Akibat Ulah Bupati Tantang KPKTaufik menilai, arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal masalah aset tanah harus dihormati dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang undangan di negara ini.
"Panglima TNI saja mengatakan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Mahkamah Agung (MA). Tidak bisa seenaknya PT. KAI main eksekusi tanpa putusan hukum di Medan. Kita ini negara hukum, bukan negara barbar yang suka sukanya saja," kata Taufik.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerima kunjungan dari jajaran direksi PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, pada 10 Maret 2022.
Dalam pertemuan tersebut,direksi PT. KAI mengadukan masalah sengketa tanah dengan pihak swasta yang terjadi di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
BACA JUGA:
Ombudsman Diminta Transparan dan Profesional Tangani Kasus Dosen UINSUJenderal Andika mengingatkan kepada jajaran direksi PT KAI bahwa urusan sengketa lahan harus diselesaikan dengan hati-hati. Selain berkoordinasi dengan MA, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga akan meneliti lebih dalam terutama terkait proses hukum lahan sengketa tersebut.