drberita.id -Tim hukum dan advokasi
Darwis - Oky protes kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batubara atas penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Zahir - Aslam sudah memenuhi syarat.
Plh Ketua KPU Kabupaten Batubara Burhan menegaskan penetapan tersebut sudah sesuai dengan keputusan.
Pada surat yang dilayangkan ke KPU Kabupaten Batubara, tim hukum dan advokasi Darwis - Oky menyampaikan keberatan atas penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Zahir - Aslam.
"Penetapan tersebut sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batubara Nomor: 897 Tahun 2024, atas nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Zahir dan Aslam Rayuda, Baharuddin Siagian - Syafrizal, dan Darwis - Oky Iqbal Frima," ucap Burhan, Kamis 3 Oktober 2024.
Burhan menjelaskan dalam surat balasan Nomor: 1708/PL.02.2-SD/1219/2/2024 tanggal 1 Oktober 2024, KPU Kabupaten Batubara menjelaskan dasar meloloskan Zahir - Aslam serta Baharuddin Siagian - Syafrizal yang disoal oleh tim hukum dan advokasi Darwis -Oky Iqbal Frima.
Sebagaimana tertuang dalan Pasal 7 huruf i Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi tidak pernah melakukan perbuatan tercelai.
Selanjutnya pada penjelasan pasal 7 Huruf i berbunyi; yang dimaksud dengan melakukan perbuatan tercela antara lain, judi, mabuk, pemakai pengedar narkoba, dan berzinah, serta perbuatan yang melanggar kesusilaan lainnya.
"Demikian pula dalam SKCK atas nama Zahir dinyatakan yang bersangkutan masih dalam proses hukum ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Kemudian Burhan mengatakan merujuk pada surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Kisaran, dinyatakan bahwa Zahir tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran, yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selanjutnya merujuk pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1229 Tahun 2024 tentang syarat surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri Kisaran.
"Maka Zahir memenuhi persyaratan pencalonan," kata Burhan.