drberita.id -Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Al Washliyah (PP IPA) menyatakan dukungannya terhadap sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penegakan hukum terhadap pelaku maupun pihak yang dinilai mengampanyekan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya perdebatan publik menyusul penolakan sejumlah organisasi terhadap pernyataan Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, pada 11 Juni 2026 lalu mengenai perlunya penegakan hukum terkait persoalan tersebut.
Ketua Umum PP IPA, Muhammad Amril Harahap mengatakan organisasinya mendukung sikap MUI dan menyatakan komitmen untuk mengawal pandangan tersebut melalui pendekatan organisasi dan pendidikan.
"Kami menyatakan sikap mendukung dan siap mengawal pandangan MUI terkait persoalan LGBT di Indonesia. Ini menjadi bagian dari komitmen organisasi dalam menyikapi isu yang menurut kami perlu mendapat perhatian," ujar Amril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
PP IPA juga merujuk pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan yang memuat pandangan keagamaan MUI mengenai hubungan seksual dalam perspektif syariat Islam.
Dalam keterangannya, Amril menilai pembinaan karakter pelajar perlu diperkuat agar generasi muda memiliki ketahanan dalam menghadapi berbagai pengaruh sosial di era digital.
Menurutnya, pelajar memiliki posisi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Sebagai bagian dari langkah organisasi, PP IPA menyebut telah menyiapkan program penguatan karakter pelajar yang akan diterapkan di lingkungan lembaga pendidikan Al Washliyah.
Selain itu, organisasi tersebut juga mendorong adanya penguatan regulasi dan kebijakan publik yang dinilai dapat memberikan kepastian hukum terhadap berbagai persoalan sosial di masyarakat.
Amril turut mengajak pemerintah dan lembaga legislatif untuk membahas persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Pembahasan mengenai regulasi harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek hukum, pendidikan, sosial, dan kepentingan masyarakat secara luas," katanya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari dinamika perdebatan publik yang berkembang terkait isu LGBT di Indonesia, yang hingga kini masih menjadi topik pembahasan di berbagai kalangan masyarakat dan organisasi.