drberita.id | Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali buat gaduh dengan bikin logo halal baru. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional yang membuat label versi Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak berlaku lagi.
Pasalnya, beberapa hari ini logo halal dari Kementerian Agama tersebut menuai polemik.
Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Alwashliyah (PP HIMMAH) Umar Banta Ali menilai kabijakan ini menjadi satu di antara rentetan kebijakan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang selalu memicu kegaduhan.
BACA JUGA:
PT. KAI Harus Sadar Diri dan Beretika Sesuai Ucapan Panglima TNI
"Dan sekali lagi saya katakan, emang Yaqut diduga kuat spesialis membuat kegaduhan dalam isu agama," ucap Umar Banta Ali, Jakarta, Kamis 17 Maret 2022.
Umar juga mempertanyakan urgensi dari mengubah logo halal yang selama ini sudah dikenal baik oleh lapisan masyarakat. "Label halal MUI itu sudah sangat jelas, tidak ada perdebatan selama ini. Lagian apa sih urgensinya?" sebutnya.
Bukan tidak mungkin, kata Umar, kegaduhan ini memang sengaja dibuat dan dimunculkan. Tujuannya, tidak lain untuk mengalihkan isu. Salah satunya isu penundaan Pemilu 2024.
BACA JUGA:
Pejabat Pemkab Labusel Diperiksa Polda Sumut Akibat Ulah Bupati Tantang KPK
"Menag Yaqut berhentilah membuat gaduh. Fokus saja kerja untuk umat, jangan mengurus atau mengubah yang sudah bagus dan selama ini tidak pernah dipermasalahkan," tegasnya.