drberita.id -Ratusan pedagang pakaian bekas impor protes ke DPRD Medan. Mereka meminta tidak ada penangkapan dari kepolisian di sejumlah pasar di Kota Medan.
Ratusan pedagang tersebut diterima Komisi 3 DPRD Medan. Selanjutnya merekomendasikan Polrestabes Medan untuk tidak menangkap pakaian bekas impor.
"Biarlah dagangan tersebut dijual habis dulu olrh para pedagang, jangan ada intimidasi atau menangkap dagangan mereka seperti yang terjadi belakangan ini," ucap Ketua Komisi 3 DPRD Medan Afif Abdillah, Senin 3 Maret 2023.
Ratusan pedagang pakaian bekas impor tersebut diterima RDP di ruang lantai 2 Kantor DPRD Medan. Afif didampingi anggota dewan lainnya seperti Edward Hutabarat, Dhiyaul, Hendri Duin, dan Erwin Siahaan.
Afif pun sangat memahami duka yang dialami pedagang pakaian bekas impor, karena ia juga seorang pedagang pakaian di Pasar Ikan Lama, Kesawan, Medan. Jika stok barang tidak habis maka sulit untuk menyediakan stok karena kekurangan modal. Apalagi para pedagang pakain bekas impor lahir dari keluarga tidak mampu yang datang ke Medan mengadu nasib dengan berdagang.
"Kepolisian jangan langsung melakukan penangkapan, harus dilakukan dulu sosialisasi kepada pedagang bahwa pemerintah sudah mengeluarkan pelarangan perdagangan pakaian bekas impor. Lalu biarkanlah pedagang menghabiskan dulu dagangannya, karena kalau impor disetop pemerintah tentu importir tidak mengimpor barang lagi, yang ada tinggal barang sisa dan harus dihabiskan, bukan ditangkapi," terang Afif.
Efif dan anggota Komisi 3 lainnya merasa kecewa atas ketidakhadiran pihak Polrestabes dan Kodim beserta Dinas Perdagangan Medan pada RDP tersebut, padahal sudah diundang.
"Surat rekomendasi ini langsung kami kirim ke Polrestabes Medan, Dandim Medan, Dinas Perdagangan Kota Medan dan kepada walikota. Kami berharap rekomendasi ini dilaksanakan demi memberikan rasa aman dan nyaman pedagang menghabiskan dagangannya," tegas Afif.