drberita.id | Beredarnya video pernyataan sekelompok orang yang mengaku sebagai warga Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumut, beberapa waktu lalu, yang menginginkan Poktan Nipah dibubarkan membuat tokoh masyarakat Kwala Serapuh berang.
Sekertaris LPMD Kwala Serapuh Bahriun AR mengatakan, Kelompok Tani (Poktan) Nipah sudah berjalan sebagaimana mestinya untuk menjaga dan merehabilitasi hutan.
"Jadi jangan hanya faktor kecemburuan sosial menyudutkan dan meminta agar Poktan Nipah dibubarkan. Toh poktan itu pun kan dah ada mandat dari Menteri LHK di pusat sana," kata Bahriun AR, Jumat 19 Februari 2021.
BACA JUGA :Gubsu: Organisasi Ini Komponen Cadangan TNI Polri
Poktan Nipah merupakan kelompok yang kesekian kalinya mengelola perhutanan sosial di sana. Namun, tanpa sebab yang pasti, progam kelompok lainnya terkesan putus di tengah jalan alias gagal dalam menjaga dan merehabilitasi hutan. "Poktan Nipah inilah yang berhasil melaksanakan program dari Kementrian LHK," lanjutnya.
Menurut Bahriun, Poktan Nipah yang dikelola Samsul dan rekannya sudah mengeluarkan biaya yang besar untuk mengurus kelompok tani. Intimidasi pun kerap mereka dapatkan, tapi Samsul dan rekannya tak pernah surut untuk menjaga hutan.
"Gak mungkin dibubarkan. Perjuangan yang mereka dilakukan sudah menunjukkan hasil, pasti itu mereka mempertahankan," katanya.
Selain itu, kawasan perhutanan sosial di Pulau Ambalat yang dikelola Poktan Nipah sangat besar pengaruhnya untuk mencegah banjir dan abrasi yang mengikis sebagian wilayah Desa Kwala Serapuh, serta menjadi penopang ekonomi bagi anggota kelompok tani tersebut.
"Dulu pernah warga Kwala Serapuh berinisial MAR memasukkan alat berat untuk melingkup dan menjadikan areal itu perkebunan sawit. Tapi Samsul inilah yang selalu membongkarnya lagi, agar air tidak masuk ke desa kami," lanjutnya.
Sementara, Ketua BPD Kwala Serapuh Tonggo, sekaligus tokoh masyarakat sangat menyayangkan sikap sekelompok orang yang meminta agar Poktan Nipah dibubarkan.
BACA JUGA :Sadap Pinus Ilegal di Samosir Ulah Siapa?
"Kalau dibubarkan, justru akan menjadi peluang besar bagi pengusaha sawit untuk merambah hutan, akibatnya desa kami juga yang terkena dampak negatifnya," cetus Tonggo.
Sekira tahun 2014, kata Tonggo, Bupati Langkat Ngogesa Sitepu pernah mengeluarkan surat edaran agar lahan perhutanan di Pulau Ambalat tidak dikelola oleh siapapun atau statusnya stand pass. Tapi, hal itu seolah diabaikan oleh pengusaha perkebunan sawit dengan tetap melakukan pelingkupan areal dengan alat berat.
Kepala Desa Kwala Serapuh Hasanuddin mengatakan atas nama pribadinya sangat menginginkan kelompok tani itu tetap ada dan terus berkembang di desanya. Diharapkan, satu atau dua tahun lagi ekosistem bisa pulih seperti semula.
"Sebelum dikelola Poktan Nipah, areal itu selalu dirusak oleh pihak tertentu. Sekarang, meskipun tidak secara menyeluruh, setidaknya sebagian masyarakat sudah merasakan peningkatan ekonomi. Yang dulunya merantau ke luar, kini sudah bisa memanfaatkan perhutanan sosial itu untuk mencari nafkah, tanpa harus merusaknya," jelas kades.
Selain menjaga, merehebilitasi dan memanfaatkan hasi perhutanan sosial, Poktan Nipah tetap menjalankan kewajibannya kepada negara dengan selalu membayar pajak.
"Setiap tahun kami bayar, dan itu disetorkan melalui E-billing, bukti setornya pun kami pegang. Jadi, gak benar itu kalau kami tidak pernah bayat pajak, seperti yang dituduhkan kepada kami," ungkap salah seorang anggota Poktan Nipah.
BACA JUGA :Akhirnya Gubsu Bisa Lantik 13 Pejabat Eselon 2, Ini Daftar Namanya
Berhubung dalam masa pandemi Covid-19, sampai tahun 2021 ini, Poktan Nipah dibebaskan tidak membayar pajak untuk sementara waktu. "Jadi, semua tudingan yang dilontarkan kepada Pokta Nipah semuanya terbantahkan, tidak berdasar, dan kemungkinan ditunggangi oleh pihak tertentu," pungkasnya.
art/drb