drberita.id | Persoalan izin pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) PT. Sawit Sumatera Perkasa di Desa Sukaramai belum mendapat respon positif dari Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura).
Meski pun sejumlah pejabat terkait perizinan ini sudah dikonfirmasi, namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari Pemkab Labura untuk menutup perusahaan pelanggar aturan itu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Imam Ali Harahap, selaku pimpinan instansi yang paling berkompeten dalam prosedur pengurusan izin sebuah perusahaan, juga bungkam dan memilih tidak berkomentar. Pesan konfirmasi disertai link berita berkaitan izin pabrik tersebut yang dikirimkan kepadanya, Senin 21 November 2022, hanya berstatus dua centang biru, tanpa mendapat balasan.
Hal yang sama juga terjadi saat wartawan kembali mengonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Sakti Sormin. Meski sebelumnya mengatakan bahwa PMKS PT. Sawit Sumatera Perkasa tidak berizin, tetapi saat dipertanyakan sikap Pemkab Labura atas pelanggaran itu, Sakti Sormin juga memilih untuk bungkam.
BACA JUGA:KPK-RI Desak Pemkab Labura Tutup PMKS PT. Sawit Sumatera PerkasaTeranyar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Singgih Purwoto, juga terkesan tak bisa berbuat banyak untuk menindak perusahaan nakal ini. Singgih mengaku, pihaknya hanya bersifat menunggu perintah dari pimpinannya saja.
"Bah. Kalau kami perintah pimpinan saja, bro. Kalau tutup katanya, kami tutup. Cuma informasi katanya mereka sedang mengurus izin," ujar Singgih menjawab konfirmasi wartawan, Jumat 18 November 2022.
Bahkan, Bupati Labura Hendriyanto Sitorus juga tak banyak berkomentar saat persoalan izin ini dikonfirmasi kepadanya. Kendati hanya memberikan tanggapan singkat, Hendriyanto berjanji akan mengonfirmasinya.
"Nanti saya konfirmasi dulu, ya," tulis Hendriyanto singkat, selasa 22 November 2022.