drberita.id | Kebijakan Kadis Perhubungan Kota Medan meniadakan uji KIR per Maret 2020 sampai dengan sekarang, berimplikasi kehilangan PAD miliaran rupiah.
Aneh plus konyolnya bila kepala dinas mengejar PAD dari sektor perparkiran, yang sampai hari ini tak dapat dikelola secara optimal, walaupun sudah sampai menyasar ke objek 17 jalan nasional maupun provinsi yang ada di Kota Medan, dengan menebar juru parkir liar terkoordinir yang larangannya jelas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan jalan, serta PP No. 79 Tahun 2013 Tentang Larangan Parkir di Jalan Nasional.
Sementara PAD yang jelas-jelas didapatkan dari uji KIR malah ditutup, dengan alasan mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga :MTXL Axiata & PFI Medan Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir
Ini dikatakan Bobby Zoel, mengkritisi kebijakan Dinas Perhubungan Kota Medan diduga menghilangkan uji KIR. Sementara, dalam hal lain seperti ijin mengemudi masih terus dilakukan karena memang sudah diatur dalam undang-undang lalu-lintas.
Bobby juga mengungkapkan terkait potensi pelanggaran atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, kuat dugaan terjadi pada proses Perpanjangan Buku KIR, yang sistematis dan masif oleh oknum pelaku usaha, oknum ASN dijajaran Dishub Kota Medan, walaupun UPT Uji KIR tidak dibuka, namun proses perpanjangan KIR tetap berjalan seperti biasa dengan "main belakang" dan biaya Uji KIR raib entah kemana.
Ketua Harian DPC Pemuda Karya Nasional (PKN) Kota Medan, ini sangat menyayangkan kebijakan pemerintah kota dalam hal ini Dinas Perhubungan.
Dirinya juga mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Medan tentunya akan mengalami kerugian jika ini terus terjadi dan tidak ada tindakan dari pejabat setingkat di atasnya.
art/drb