drberita.id | Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengunjungi Kantor Disdukcapil dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pematangsiantar, Selasa 23 Februari 2021.
Kedatangan Ombudsman RI Perwakilan Sumut bertujuan melakukan penilaian atas pelayanan publik.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Hendra Darmawan Siregar mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar ke Kantor Disdukcapil dan DPM-PTSP untuk melakukan penilaian.
BACA JUGA :KPK Peringatkan Pemda di Sumut Hindari Korupsi dalam Pelayanan Publik
"Harapan saya semoga Kota Pematangsiantar meraih zona hijau (tingkat kepatuhan tinggi) terhadap Undang-undang Pelayanan Publik," kata Hendera.
Pelayanan publik prima dan berkualitas adalah salah satu sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi. Sedangkan pelayanan prima, kata Hendera adalah bukti nyata bekerjanya birokrasi pelayanan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar berharap OPD Pemko Pematangsiantar dapat meningkatkan pelayanan kepada publik.
"Dalam pelayanan kita terus berubah dan berbenah sesuai kebutuhan masyarakat. Sehingga masyarakat bisa lebih merasa kenyamanan mendapatkan pelayanan yang lebih baik," sebutnya.
"Memberikan pelayanan, OPD harus memudahkan masyarakat dalam segala pengurusan," tutupnya.
BACA JUGA :Soal Layanan Publik, Gubsu Sikapi KPK dan Ombudsman