PFI Kecam Paspampres Bobby Nasution Alergi Jurnalis

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir042021/_4894_PFI-Kecam-Paspampres-Bobby-Nasution-Alergi-Jurnalis.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Demo jurnalis depan Kantor Walikota Medan Bobby Nasution

drberita.id | Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam tindakan pengusiran dan dugaan intimidasi Paspampres terhadap dua jurnalis saat akan mewawancarai Walikota Medan Bobby Afif Nasution pada Rabu 14 April 2021.

Pengusiran dan dugaan tindakan intimidasi ini dianggap sudah menciderai tugas jurnalis yang dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Polisi "Ciut" Tertibkan Parkir Liar di Kota Padangsidimpuan

Ketua PFI Medan Rahmad Suryadi menyesalkan tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), polisi dan Satpol PP di Kantor Walikota Medan.

Menurut Rahmad, Paspampres, Polisi dan Satpol PP sudah melanggar Undang Undang Pers karena sudah menghalangi tugas jurnalis.

[br]

"PFI Medan menyesalkan tindakan berlebihan dari pengamanan di Kantor Walikota Medan yang cenderung menghalangi kinerja para jurnalis," ujar Rahmad dalam keterangan resminya, Jumat 16 April 2021.

Bagi Rahmad, tindakan pelarangan peliputan ini sudah mengangkangi semangat demokrasi. Apalagi di tengah era keterbukaan informasi publik.

Posisi Iqbal Hanafi Hasibuan di PT. TLM Bisa Bahayakan PDAM Tirtanadi

Rahmad menilai, apa yang dilakukan tim pengamanan Bobby Nasution begitu arogan. Kejadian ini harus menjadi catatan penting sebagai masyarakat Kota Medan. "Jangan sampai pengamanan yang terlalu berlebihan malah menimbulkan kesan Walikota Bobby alergi dengan media," tegas Rahmad.

PFI Medan, kata Rahmad, juga mendukung upaya proses hukum terhadap para pelaku intimidasi dan penghalangan tugas jurnalis. Supaya ke depannya ada efek jera sehingga tidak terulang lagi.

[br]

Informasi diperoleh, tindakan arogan dan menghalang-halangan jurnalis tidak hanya kali ini saja terjadi saat meliput Bobby Nasution. Sejumlah awak media memberikan testimoni kerap dipersulit saat melakukan wawancara terhadap Bobby yang tengah berada di ruang publik.

"Kami mendorong Bobby Nasution melakukan evaluasi terhadap tim pengamanan. Yang harus dipahami adalah, jurnalis bukanlah musuh. Kami hanya menjalankan tugas untuk memenuhi kebutuhan informasi publik," tegas Rahmad.

Polda Sumut Terima Laporan Dugaan Penipuan Hermanto Tedja

Pengusiran dan intimidasi bermula saat Rechtin Hani Ritongan (Tribun Medan) dan Ilham Pradilla (Suara Pakar) hendak melakukan wawancara secara doorstop kepada Bobby Nasution di Kantor Walikota Medan, Rabu 14 April 2021 sore. Mereka menunggu Bobby di depan pintu masuk kantor.

Beberapa saat kemudian kedua jurnalis didatangi Satpol PP yang mengatakan mereka tidak boleh mewawancarai Bobby. Satpol PP itu mengatakan, untuk melakukan wawancara harus memilik izin. Hani dan Ilham tetap menunggu Bobby.

[br]

Sekitar pukul 17.00 WIB, Hani dan Ilham mendekat ke pintu masuk. Karena mereka melihat ada tanda-tanda Bobby akan keluar kantor. Polisi dan Paspampres kemudian mengusir mereka. Petugas pengamanan kembali mengatakan soal izin wawancara, bukan di dalam jam kerja, dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban.

Saat itu, Hani merasa diintimidasi karena salah satu Paspampres membentaknya untuk mematikan dan meminta menghapus rekaman. Ilham juga diminta mematikan rekaman video.

KPK Tahan 7 Tersangka Suap Bantuan Provinsi Jabar ke Kabupaten Indramayu, Ini Kerologisnya

Untuk diketahui, jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 Undang-Undang Pers menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun, atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Dengan ini PFI Medan menyatakan sikap;

1. Mengecam tindak arogansi aparat pengamanan Wali Kota Medan terhadap jurnalis

2. Menuntut Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution melakukan evaluasi terhadap tim pengamanan

3. Menuntut Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution meminta maaf secara terbuka kepada korban dan seluruh jurnalis di Kota Medan

4. Mendukung dan siap memberikan pendampingan terhadap korban intimidasi untuk membuat pelaporan kepada pihak yang berwajib

Penulis
: Arcito
Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait

Politik

Jalan Provinsi Sumut di Kota Galang Rusak Berat, Semoga Bobby Nasution Peduli

Politik

Bobby Nasution Lantik Chandra Dalimunthe Pimpin BMBKCK Sumut

Politik

Jika Bobby Nasution Antikorupsi, Sulaiman Harahap yang Cocok Jadi Plt Kadis PUPR Sumut

Politik

HPN 2026: Bank Sumut Adakan Lomba Karya Tulis Artikel Opini Khusus Jurnalis Berhadiah Rp.63 Juta

Politik

Bank Sumut Rayakan Natal, Basarin Yunus Tanjung Wakili Bobby Nasution Beri Bantuan ke Panti Asuhan

Politik

Intervensi Kerja Jurnalistik: Eksponen 66 dan Ahli Dewan Pers Respon Ada Kawanan Jurnalis Termul di Sumut