Perintah Ombudsman, Walikota Binjai Harus Tegur Kepala Dinas Dukcapil

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir072020/_4145_Perintah-Ombudsman--Walikota-Binjai-Harus-Tegur-Kepala-Dinas-Dukcapil.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Walikota Binjai Muhammad Idham.

drberita.id | Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai, Tobertina Sitepu telah melakukan tindakan maladministrasi, karena tidak memberikan Kartu Keluarga (KK) atas nama Titik Rani meski telah diterbitkan.

Hal ini terjadi karena persoalan adu argumen atau percekcokan antara Titik Rani dengan Tobertina. Alhasil, Tobertina tidak terima menyerahkan KK milik Titik Rani meski telah diterbitkan.

Peristiwa ini bermula ketika Titik Rani yang berasal dari Kabupaten Langkat hendak mengurus perpindahan ke Kota Binjai.

Baca Juga: Dilapor Ada Pungli, Ombudsman Sumut Periksa Kadis Dukcapil Binjai

"Selama pandemi covid-19, Disdukcapil Binjai membuat dua kebijakan yakni pelayananan sistem online dan pelayanan offline. Jadi kalau ada permohonan berkas yang secara langsung datang ke kantor, maka permohonan diletakkan di dalam sebuah drop boks yang telah dipersiapkan. Setelah terkumpul barulah diperiksa kelengkapan oleh petugas, jadi tidak ada tatap muka antara pemohon dan petugas," ujar Abyadi, Kamis 2 Juli 2020.

"Ternyata berkas permohonan pindah Titik Rani ini lengkap, jadi dalam satu dua hari diterbitkan KK baru. Disdukcapil selanjutnya memberitahu melalui email kepada pemohon bahwa KK sudah dapat diambil," jelasnya.

Karena mendapat email pemberitahuan, Abyadi mengatakan, pelapor atau Titik Rani datang ke Kantor Disdukcapil Kota Binjai untuk mengambilnya. "Di sana, pelapor tidak dilayani dengan baik, tidak ada petugas yang melayani. Karena frustasi tidak mendapat pelayanan, dia sempat berucap kantor Disdukcapil Kota Binjai seperti lapangan voli," ungkapnya.

Baca Juga: Ribuan Ojol di Medan Unjuk Rasa Kantor Gojek Indonesia

Ucapan Titik Rani, ternyata didengar langsung oleh Tobertina Sitepu yang kebetulan sedang berkeliling kantornya.

"Kepala Disdukcapil Binjai tidak terima dengan ucapan Titik Rani, dan memerintahkan anggotanya melacak permohonannya dan ditemukan KK yang telah dicetak. Akhirnya KK yang dicetak itu tidak diserahkan ke pemohon sampai hari ini, malah berkas pemohon dikembalikan, ini kan tidak boleh," jelasnya.

Abyadi meminta kepada Kepala Dinass Dukcapil Kota Binjai untuk menyerahkan KK milik Titik Rani yang telah diberitakan.

"Walikota Binjai, pak Idham harus menegur Kepala Disdukcapil nya, perintahkan untuk menyerahkan KK milik masyarakat yang ditahan. Tidak jadi alasan tersinggung dengan ucapan masyarakat, dokumen kependudukan tidak diberikan. Itu hal berbeda, masyarakat yang frustasi dengan pelayanan buruk juga bisa emosi," pungkasnya.

(art/drb)

Editor
: Gambrenk

Tag:

Berita Terkait

Politik

Banyak Tagline Negatif, Ombudsman Beri Penilain ke Polda Sumut

Politik

Ombudsman RI: 16 Pemda Zona Hijau, 13 Zona Kuning dan 5 Zona Merah di Sumut

Politik

Ditegur Gubsu, Kabir Bedi Datangi Kepala Ombudsman Sumut

Politik

Ombudsman Protes Seleksi Penerimaan Karyawan PDAM Tirtanadi Tidak Profesional

Politik

Abyadi Siregar Kecewa Wakil Walikota Medan Tak Datang Diundang

Politik

Ombudsman Panggil Rektor Unimed Terkait Kisruh UKT dan KIP Mahasiswa Baru