drberita.id | Badan Kepagawaian Nasional (BKN) memerintahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melakukan update data seluruh Aparatur Sipil Negeri (ASN).
Hal itu sesuai dengan surta Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepagawaian BKN nomor: 695/B-SI.01.01/SD/E.III/2021 tertanggal 10 Maret 2021, bersifat penting.
BACA JUGA :DPRD Sumut Ingatkan Calon Sekdaprovsu Harus Bebas Persoalan Hukum
Prihal surat tersebut untuk persiapan implementasi single sign on (SSO), digital siganture (DS) nasional dan pemuakthiran data mandiri ASN.
Berdasarkan surat BKN, Kepala BKD Provsu Faisal Arief Nasution dengan surat nomor: 899/14478/BKD/2021, tertanggal 31 Maret 2021, memerinthakan seluruh Kepala OPD untuk memastikan seluruh ASN mendata email pribadi, nomor handphone, dan email government yang ada di data utama aplikasi simpeg dalam keadaan aktif digunakan.
[br]
Hal tersebut mengingat data ASN sangat dibutuhkan untuk mengaktifkan aplikasi MySAPK BKN. Seluruh ASN Pemprovsu pun diminta mengupdate data selamat-lambatnya 6 April 2021.
"Informasi lebih lanjut bisa hubungi melalui telpon Edo 082285811523 dan Subukhi 081260807045," pesan Faisal Arief Nasution.