drberita.id | Pensiunan karyawan PTPN2 menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang, memohon sanggahan atau pemblokiran sertifikat Hak Guna Usaha (HGB) oleh pihak pengembang proyek Kota Deli Megapolitan di Dusun I, Desa Helvetia, Labuhan Deli, Senin 28 Juni 2021.
Proyek Kota Deli Megapolitan tersebut tepatnya di Jalan Kapten Sumarno/Pertempuran, Jalan Melati dan Jalan Karya Ujung, Dusun I, Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang, Sumatera Utara.
Baca Juga :
Tembok Penahan Tanah Lonsor di Jalan Prapat, 3 Warga Depok Tewas 6 Luka-lukaSurat sanggahan atau pemblokiran pengajuan sertifikat HGB tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang Fauzi, oleh dan atas nama pensiunan karyawan PTPN2, Nurhayati Sihombong dan Masidi, sebagaimana terlampir dalam surat ada 4 poin yang disampaikan.
"Iya kita (Pensiunan) menyurati, ada 4 poin yang kami jelaskan sebagai dasar permohonan. Bahwa kami masih berada di lokasi proyek Kota Deli Megapolitan yang saat ini sedang dilakukan pengajuannya untuk memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh pengembang yang mencoba sembunyi dari perusaahan plat merah untuk menguasai lahan tersebut untuk pembangunan properti," sebut Masidi saat berada di BPN Deliserdang.
Baca Juga :
Ketua DPD RI Heran 6 Terpidana Narkoba 402 Kg Lolos Hukuman MatiDalam empat poin yang disampaikan sebagai dasar surat sanggahan dan pemblokiran pengajuan sertifikat HGB tersebut, Masidi menjelaskan bahwa yang pertama, pensiunan karyawan PTPN2 sudah bekerja sewaktu perusahaan masih bernama PTP-IX, sehingga secara terus menerus telah menempati rumah dinas selama puluhan tahun hingga kurang lebih 50 tahun, dalam hal mana segala perbaikan atas kerusakan rumah dinas yang terbuat dari kayu-papan diperbaiki oleh pensiunan dengan biaya sendiri dan menjaga lahan tersebut hingga selama ini.
Selanjutnya, kedua jelas Masidi, bahwa pensiunan sudah di lokasi tersebut puluhan tahun lamanya dibuktikan dengan adanya surat penempatan rumah atas kami yang menempati, seperti Nurhayati Sihombing yang masih memiliki surat penempatan rumah.
Baca Juga :
Penyanyi Edo Kondologit Ajak Masyarakat Papua Sukseskan PON XX"Yang pasti ibu Nurhayati Sihombing masih ada surat penempatan, sedangkan saya dan yang lainnya lagi berusaha mencari surat penempatan, sebab beberapa dari kami ada yang tercecer atau rusak dimakan usia kertas tersebut," jelas Masidi.
Bahkan Masidi juga menjelaskan lagi bahwa poin yang ketiga, yaitu bahwa sesuai surat edaran Direktur SDM/Umum Nomor: 11.10/SE/II/V/2008 tanggal 15 Mei 2008, prihal Santuan Hari Tua (SHT) dan Bantuan Beras Pensiunan, bahwa sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN2 periode 2008-2009 bahwa SHT tidak diberikan bagi pensiunan yang tidak meninggalkan rumah dinas, dan oleh sebab itu secara hukum hingga saat ini, pensiunan PTPN2 masih berhak menempati rumah dinas tersebut.
Baca Juga :
Bupati Batubara Ingatkan IPNU dan IPPNU Cerdaskan Ummat Bidang Keagamaan"Tentunya poin ketiga ini, karena tidak adanya SHT diberikan sejak kami pensiun. Maka kami tetap bertahan hingga saat ini," beber Masidi.
Dan yang terakhir poin keempat jelas Masidi, bahwa sesuai surat Menteri BUMN yang ditunjukkan kepada Direksi PTPN2 di Tanjung Morawa pada tanggal 30 September 2014 No: S-567/MBU/09/2014 yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan masa itu, dilampiran ke III bahwa daftar aset yang aecara prinsip dapat dihapusbukukan dan dipidahtangankan dengan cara penjualan/ganti rugi/tukar menukar berdasarkan rekomendasi Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), bahwa bangunan perusahaan di areal HGU dan eks HGU seluas 7,00 hektare dijual kepada kami pensiunan selaku penghuni sah.
"Jelas di poin keempat dalam surat tersebut juga kami lampirkan surat dari menteri BUMN agar BPN Deliserdang dapat salinan yang surat ditunjukkan kepada Direksi PTPN2, sehingga jelas bahwa dalam rekomendasi Jamdatun bangunan perusahaan di Areal HGU dan eks HGU seluas 7,00 hektare dijual kepada kami penisunan selaku penghuni sah," sebut Masidi.
Baca Juga :
Setelah di BAP Kemenkum HAM, Relawan Bobby Nasution Rencana Lapor LPSKSementara itu, LBH Medan melalui Kepala Divisi Sumber Daya Alam (SDA), M. Alinafiah Matondang mengatakan upaya sanggahan dan pemblokiran pengajuan HGB yang disampaikan oleh para pensiunan berdasarkan informasi publik pada website ATR/BPN yang diyakini saat ini ada upaya pengajuan sertifikat HGB diduga oleh Ciputra, sehingga dengan demikian BPN Deliserdang tidak boleh mengabulkan penerbitan SHGB tersebut, sebab areal tersebut belum clean and clear.
"Apabila benar adanya pengajuan SHGB ini oleh Ciputra, maka benar areal lahanadalah eks HGU. Selain daripada masih dikuasainya areal lahan oleh pensiunan, terdapat klaim oleh PTPN2 yang menyatakan areal tersebut masih HGU aktif mereka dengan SHGU 111," jelas Ali.