Pengamat Tawarkan 2 Opsi Solusi Kisruh Seleksi KPID Sumut

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir022022/_2728_Pengamat-Tawarkan-2-Opsi-Solusi-Kisruh-Seleksi-KPID-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Pandapotan Tamba SH, MH

drberita.id | Pengamat Hukum Universitas Darma Agung, Pandapotan Tamba menawarkan 2 opsi solusi bagi anggota Komisi A DPRD Sumut untuk diterapkan dalam kisruh seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024.

"Pertama, menggugurkan nama nama anggota KPID Sumut terpilih, pasca ditetapkan 22 Januari 2022 dini hari lalu. Terlebih pada dua nama, yaitu Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang yang diklaim sebagai petahana saat seleksi berlangsung," ucap Pandapotan Tamba di Medan, Kamis 10 Februari 2022.

Pandapotan Tamba menilai keduanya Syahrir dan Ramses tidak mengantongi SK perpanjangan yang sah setelah jabatan mereka berakhir pada 30 Juni 2019. Sementara, surat 800/8211 tentang SK Perpanjangan dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sabrina dinilai hanya sebatas surat yang tidak berkekuatan hukum.

BACA JUGA:KPK Akui Terima Laporan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Mandiri dan PT. Bintang Cosmos

"Sudah harus digugurkan. Karena mereka tidak berhak menggunakan surat perpanjangan. Karena bentuknya ini sebatas surat menyurat. Tidak ada alasan mereka punya SK. Kalau disebut mereka punya SK, saya pikir itu salah besar. Tak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya.

Solusi kedua, anggota Komisi A melalui Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting secepat menyerahkan ketujuh nama anggota KPID Sumut terpilih kepada Gubernur Sumatera Utara agar segera dikukuhkan. Namun, opsi ini sangat berisiko dan dipastikan anggota Komisi A akan berhadapan dengan hukum.

"Dari awalpun itu sudah salah, sudah cacat. Karena cacat hasilnya, harus diperbaiki sehingga tidak memuai persoalan. Jika dilanjutkan ada pelanggaran hukum di dalamnya," kata Pandapotan.

Bahkan, menurut Pandapotan, persoalan SK yang tidak sah tersebut tidak hanya menghambat laju seleksi anggota KPID Sumut periode 2021-2024, akan tetapi akan berimbas pada pertanggungjawaban atas dana yang mereka gunakan selama masa perpanjangan jabatan.

Melihat kericuhan yang terjadi pasca penetapan 7 nama anggota KPID Sumut, Pandapotan menyesalkan sikap Komisi A yang abai dengan tugasnya untuk melakukan pengawasan sebagai anggota dewan. Apalagi, Ketua Komisi A Hendro Susanto mengetahui betul ketidaksahan SK Perpanjangan tersebut.

BACA JUGA:Teken MoU Diduga Ilegal, Karutan Labuhan Deli Digugat Rp 2 Miliar

SK bermasalah itu juga berhasil melanggengkan jalan bagi 2 orang yang diklaim sebagai petahana untuk mengikuti seleksi hanya pada saat fit and proper test saja. Sementara dalam ketentuan yang seharusnya, seluruh peserta wajib kecuali petahana yang sah harus mengikuti seluruh rangkaian seleksi sebagaimana yang ditetapkan panitia seleksi.

Oleh karena itu, lanjut Pandapotan, tidak hanya mendesak pihak Kejaksaan dan Kepolisian untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran. Akan tetapi, turut mendorong partai untuk mencopot jabatan dewan dari oknum anggotanya yang terbukti bermain dalam seleksi.

Diketahui, atas dugaan kecurangan yang terjadi anggota Komisi A DPRD Sumut dilaporkan oleh sebagian calon anggota KPID Sumut ke Ombudsan Sumut pada hari Senin 31 Januari 2022. Selain itu, Hendro Susanto sebagai Ketua Komisi juga diadukan kepada Badan Kehormatan Dewan pada hari Rabu 22 Februari 2022.

Tidak sampai di situ, pengaduan para peserta seleksi juga disampaikan kepada Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting secara langsung pada hari Kamis 3 Februari 2022 dengan hasil komitmen untuk tidak meneken hasil penetapan 7 nama terpilih calon KPID Sumut.

BACA JUGA:Hari Pers Nasional, Raja Makayasa: Pers sebagai pilar demokrasi ke 4 menjadi komitmen kuat

Melalui laporan mereka inilah fakta fakta dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Komisi A dalam seleksi KPID Sumut Periode 2021-2024 mencuat dan menjadi sorotan publik.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Politik

Demo Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Tak Diterge 100 Anggota DPRD Sumut

Politik

Kader Partai Golkar Aksi Tunggal di Kantor DPP Jakarta dan Gedung DPR RI Minta Evaluasi Ketua DPRD Sumut

Politik

Buruh Batal Demo ke Polda dan Kantor Gubsu, Fokus ke DPRD Sumut

Politik

Ribuan Buruh 28 Agustus Akan Demo Kantor Gubsu, Polda, dan DPRD Sumut

Politik

Azhari Sinik: Partai Golkar Bisa Berhentikan Erni Sitorus dari Ketua DPRD Sumut

Politik

Pengamat: Serangan Terhadap Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Bentuk Pelemahan Sistem Pemerintahan