Investasi

Pengamat: Danantara Akan Menguap Jika Tidak dapat Dipertanggungjawabkan

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202503/_5513_Pengamat--Danantara-Akan-Menguap-Jika-Tidak-dapat-Dipertanggungjawabkan.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Elfenda Ananda
drberita.id -Danantara tentu saja menjadi harapan Indonesia sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, resiko yang ditanggung juga tidak sedikit apabila pengelolaannya salah.

Pengamat Kebijakan Publik dan Angaran Elfenda Ananda menilai dana publik yang ada di 7 perusahaan milik negara itu akan menguap jika tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengelola, dan akan menjadi beban negara.

Tidak transparannya regulasi undang undang BUMN sebagai landasan hukum Danantara ini belum dibuka ke publik, ini menjadi bagian masalah. Pentingnya transparansi dari Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) agar nasib Danantara ke depan tidak seperti Asabri atau Jiwasraya.

"Kasus Asabri atau Jiwasraya, atau bahkan lebih parah lagi yang butuh dibailout menggunakan uang rakyat ini modalnya saja sudah pakai uang rakyat masa nanti dibailout pakai uang rakyat, akhirnya rakyat bisa doble kerugian," " ucap Elfenda Ananda, Rabu 11 Maret 2025.

Sikap optimis pemerintah dengan kehadiran Danantara sebagai katalisator pertumbuhan ekonomi nasional tentunya harus dimulai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Modal Danantara yang bersumber dari tujuh perusahaan BUMN adalah dana publik.

Secara umum, ketujuh perusahaan BUMN ini adalah perusahaan yang sehat dan cukup kuat. Pengambil-alihan asset yang tidak bergerak di BUMN sehat ini patut diwaspadai apabila banyak hal yang tidak jelas. Dan adanya rangkap jabatan di Danantara adalah persoalan etik yang perlu menjadi perhatian karena melanggar prinsip akuntabilitas.

"Susah dipercaya bahwa rangkap jabatan ini tidak memiliki conflict of interest yang sangat besar dan sangat mungkin dilanggar prinsip prinsip akuntabilitas," kata Elfenda.

Selama ini, lanjut Elfenda, perusahaan di bawah BUMN yang dipercaya rakyat misalnya menabung, menginvestasikan uangnya ke bank pemerintah seperti Bank Mandiri, Bank BNI dan Bank BRI ternyata uangnya sudah digunakan untuk Danantara. Rakyat yang menabung dan menginvestasikan uangnya hanya bisa melihat nominalnya saja. Sedangkan uangnya tidak ada di bank tersebut alias sudah dipergunakan oleh Danantara.

Kehadiran BPI Danantara di tengah tengah persoalan mega korupsi PT. Pertamina, PT. PLN dan sebagainya, tentunya membuat rakyat kehilangan kepercayaan kepada pemerintah dalam mengelola uang publik. Apalagi dengan adanya para pengelola Danantara punya track record yang kurang baik.

Disebutkan bahwa tujuan akhir dari Danantara adalah menciptakan pengelolaan investasi yang lebih efisien dan terpadu, dengan mencontohkan model pengelolaan investasi seperti Temasek Holding di Singapura, Khazanah Nasional di Malaysia, dan Sovereign Wealth Fund (SWF) di Norwegia.

BPI Danantara memiliki kekuatan dalam hal pemahaman pasar lokal dan diversifikasi investasi, tetapi menghadapi tantangan dalam hal modal, pengalaman, dan risiko politik.

Sementara itu, Temasek Holdings, Khazanah Nasional, dan SWF Norwegia memiliki keunggulan dalam hal reputasi, pengalaman, dan akses ke modal yang lebih besar. Namun, masing-masing lembaga memiliki fokus dan strategi yang berbeda, yang dapat mempengaruhi keputusan investasi mereka.

"Seharusnya kalau mau mencontoh yang ada di Negara luar tentunya harus ada syarat syarat yang ketat. Tidak dengan mudahnya menyatukan asset tidak bergerak milik BUMN yang sehat lalu dipindahkan asetnya dikelola oleh danantara," jelas Elfenda.

Untuk tidak mengulangi kesalahan kesalahan sebelumnya dalam pengelolaan dana publik, seharusnya ada proses yang transparan dan akuntabel. Sampai saat ini tidak ada penjelasan mekanisme pengawasan dan audit serta aturan organisasinya.

"Dari sisi regulasi yang katanya ada undang undang BUMN seharusnya dibuka kepublik. Selanjutnya harus ada sosialisasi kemasyarakat dan uji publik sejauh mana regulasi tersebut mengikuti proses yang benar.

"Pertaruhan dana publik yang digunakan oleh danantara harus dipastikan tidak akan merugikan rakyat," tutupnya.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Politik

Afriansyah Noor Dorong Penguatan Hubungan Industrial dan Peran Serikat Pekerja dan Forkomda BUMN

Politik

Presiden Prabowo Dapat Fukungan IWO Kirim KPK dan Kejagung Masuk ke BUMN, Teuku Yudhistira: Utamakan PT. PLN

Politik

2024 Utang Melonjak, PLN Sewa Pembangkit Listrik 10 Bulan Sampai Rp. 50 Triliun Lebih

Politik

Forkom SP BUMN Bertemu Ceo Danantara, Abrar Ali: Perjuangan ini menjadi bukti nyata

Politik

SP PLN dan Forkom BUMN Sikapi Nasib Pekerja yang Khawatir Hadirnya Danantara

Politik

Fakta Korupsi Korporasi BUMN: Bisnis Curang PTPN di Sumut Perlu Dibongkar Seperti Puncak Bogor