drberita.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperintahkan untuk menundaPemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024sejak putusan ini diucapkan, dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," seperti dikutip Tempo.co dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023.
Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah Tengku Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Atas keputusan itu, Partai Prima mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2022. Dan hasilnya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan tersebut dengan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
Selain penundaan, pengadilan juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta, dan menyatakan bahwa penggugat, yakni Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.