Pemprov Sumut Peringkat 5 Zona Hijau Ombudsman RI

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir122022/_7942_Pemprov-Sumut-Peringkat-5-Zona-Hijau-Ombudsman-RI.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Gubsu Edy Rahmayadi menerima penghargaan dari Ombudsman RI.

drberita.id | Sebanyak 16 pemerintah daerah di Sumatera Utara meraih predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau dalam survei penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dan opini pelayanan publik tahun 2022 yang dilakukan Ombudsman RI.

Salah satu di antaranya adalah Pemerintahan Provinsi Sumut. Bahkan, untuk katagori Pemprov se Indonesia, Pemprov Sumut masuk dalam kelompok lima besar peraih nilai tertinggi.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, Pemprov Sumut berhasil meraih nilai 90,54. Dengan nilai ini, menempatkan Pemprov Sumut masuk Predikat Zona Hijau, Katagori A dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi.

Empat Pemprov lain di atas Pemprov Sumut yang juga meraih Predikat Zona Hijau, Katagori A dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi adalah Pemprov DI Yogyakarta dengan nilai 91,15, Pemprov Jawa Tengah dengan nilai 93,14, Pemprov Bali dengan nilai 94,01. Sedang peringkat pertama adalah Pemprov Sulawesi Utara dengan nilai 98,15.

Atas raihan prestasi dalam Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dan Opini Pelayanan Publik tahun 2022 itu, lanjut Abyadi Siregar, Kamis 22 Desember 2022, Pemprov Sumut berhak mendapatkan Sertifikat Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi dan Opini Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. Penghargaan tersebut diserahkan Pimpinan Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais dan diterima langsung Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

BACA JUGA:KSMN Minta KPK Periksa Banggar DPRD Sumut dan TAPD Provsu Terkait Medan Club

Penghargan itu diserahkan pada Acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis 22 Desember 2022. Acara yang dihadiri menteri dan kepala daerah peraih nilai tertinggi itu, juga disiarkan langsung dalam youtube dan instagram Ombudsman RI.

Selain Pemprov Sumut, ada 15 pemerintah kabupaten/kota di Sumut yang juga meraih Predikat Zona Hijau Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik dan Opini Pelayanan Publik untuk tahun 2022.

Ke-15 Pemda tersebut adalah Pemkab Deliserdang dengan nilai akhir 91,99, Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) dengan nilai 89,80, Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) dengan nilai 89,21, Pemko Tebingtinggi (88,60). Keempat Pemda ini masuk dalam Katagori A dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tertinggi.

Selanjutnya adalah Pemda yang meraih Predikat Zona Hijau dengan Katagori B dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Tinggi. Yakni, Pemkab Langkat (87,80), Pemkab Tapsel (87,20), Pemkab Batubara (86,62), Pemkab Nias (85,05), Pemkab Pakpak Bharat (84,68), Pemkab Simalungun (83,7), Pemkab Dairi (83,54), Pemkab Padang Lawas Utara (83,15), Pemko Medan (81,43), Pemkab Tapanuli Utara (79,85) dan Pemkab Labuhan Batu Utara (78,78).

Sementara, ada 14 Pemkab/Pemko yang hanya meraih predikat Zona Kuning dengan Katagori C dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Sedang. Ke 14 Pemda itu adalah Pemkab Samosir (75,14), Pemkab Nias Selatan (72,23), Pemkab Toba Samosir (70,65), Pemko Binjai (70,65), Pemkab Asahan (70,55), Pemko Padangsidimpuan (70,38), Pemkab Padang Lawas (68,26), Pemkab Karo (67,15), Pemko Gunung Sitoli (63,07), Pemkab Tapteng (62,24), Pemkab Madina (61,25), Pemkab Labuhanbatu (59,94), Pemko Pematangsiantar (58,46), Pemkab Nias Barat (58,22).

Sedang 4 Pemda lain, berada di posisi terbawah yang hanya meraih Predikat Zona Merah, Katagori D dengan Opini Pelayanan Publik Kualitas Terendah. Ke 4 Pemda itu adalah Pemkab Labuhan Batu Selatan (52,68), Pemko Sibolga (51,15), Pemko Tanjungbalai (50,2) dan Pemkab Nias Utara (49,34).

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Politik

4 Mantan Kaper Dukung Penggeledahan Ombudsman, Tapi Ingatkan Kejagung Punya Bukti Kuat

Politik

Gugat Pemkab Humbahas, Dokter Beasiswa Kemenkes Ngadu ke Ombudsman

Politik

Pemprov Sumut Efisiensi Anggaran Jelang Akhir Tahun, Ini Kata Pj Sekda Sulaiman

Politik

Jonson Sihaloho: Agar Tidak Jadi Fitnah, Menkeu Purbaya Harus Jelaskan Uang Pemprov Sumut Rp. 3,1 Triliun

Politik

Puluhan Pejabat Eselon 3 Pemprov Sumut Kena Sanksi, 7 Orang Non-aktif Dibuat Bobby Nasution

Politik

Pejabat Pemprov Sumut Terancam Masuk Penjara Jika Tidak Setor Rp. 564 Juta